Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti Tertibkan 11 Titik Reklame Ilegal

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suararakyat.Info : Meranti  – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti akan menertibkan 11 unit papan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di wilayahnya. Penertiban tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Selasa (27/5),

Dipimpin oleh Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Camat Tebing Tinggi, Asisten III, Kepala Bapenda, dan Kepala Bagian Hukum.

Pemda akan melakukan penertiban terhadap papan reklame yang dipasang tanpa izin resmi. Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan aturan perizinan serta menjaga estetika dan ketertiban tata ruang kota.

Penertiban ini melibatkan berbagai instansi pemerintahan seperti Dinas Perizinan Terpadu, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, dan Bapenda selasa, (27 Mei 2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban dimulai pada pekan ini, diawali dari Jalan Teuku Umar (Depan Rumah Makan simpang tigo) , dan akan dilanjutkan secara bertahap ke titik-titik lainnya.

READ  Situasi Pasca Konflik Berangsur Kondusif, Ratusan Warga Hunuth Dipulangkan dengan Pengawalan Humanis

Sebanyak 11 titik telah diidentifikasi, yakni:

  1. Jalan Teuku Umar (Depan rumah makan simpang tigo)
  2. Simpang Jalan Tebing Tinggi
  3. Pelabuhan Camat
  4. Komplek Bea Cukai
  5. Sei Juling
  6. Tanjung Harapan/Pelabuhan (2 unit)
  7. Jalan Diponegoro
  8. Simpang Jalan Kesehatan
  9. Simpang Kuburan Jalan Puskesmas

Reklame yang dipasang tanpa izin melanggar aturan perizinan dan tidak memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah. Selain itu, keberadaannya dianggap mengganggu tata ruang serta keindahan kota.

Pemda akan menerbitkan tiga tahapan surat teguran. Surat pertama hari ini akan ditempel secara fisik di tiang reklame dalam bentuk laminating pada pukul 03.00 WIB, dan diberikan masa tenggat tujuh hari. Bila tidak diindahkan, surat kedua dan ketiga akan menyusul dengan tenggat serupa. Jika tetap tidak ada respon, reklame akan ditertibkan secara paksa atau di Tebang

Dengan penertiban ini, Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti berharap masyarakat dapat lebih patuh terhadap prosedur perizinan dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan estetis.

(Tls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
POLISI CINTA PETANI: PERSONIL POLSEK BENGKALIS TURUN KE PERKEBUNAN MERAWAT HINGGA PANEN TANAMAN JAGUNG PIPIL BUMDES DARA SEMBILAN*
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Bengkalis Gelar Aksi Penanaman Jagung Pipil Serentak di Desa Kuala Alam*
Tancap Gas! Pembangunan Irigasi Desa Palasari Dikebut, Petani Berharap Hasil Maksimal
TEAM LIBAS Layangkan Teguran ke UPT KPH Bengkalis, Pertanyakan Tindak Lanjut Permohonan Informasi
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Bengkalis Pantau dan Rawat Lahan Jagung Pipil di Desa Ketam Putih
DUKUNG SWASEMBADA PANGAN PRESIDEN RI, KAPOLSEK BENGKALIS GENCAR DORONG KELOMPOK TANI BUDIDAYA JAGUNG PIPIL.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:22 WIB

Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WIB

POLISI CINTA PETANI: PERSONIL POLSEK BENGKALIS TURUN KE PERKEBUNAN MERAWAT HINGGA PANEN TANAMAN JAGUNG PIPIL BUMDES DARA SEMBILAN*

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Bengkalis Gelar Aksi Penanaman Jagung Pipil Serentak di Desa Kuala Alam*

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:29 WIB

Tancap Gas! Pembangunan Irigasi Desa Palasari Dikebut, Petani Berharap Hasil Maksimal

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:56 WIB

TEAM LIBAS Layangkan Teguran ke UPT KPH Bengkalis, Pertanyakan Tindak Lanjut Permohonan Informasi

Berita Terbaru