Pemdes Sundawenang Apresiasi Warga Kampung Bolang yang Gotong Royong Perbaiki Jalan

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Sukabumi-Pemerintah Desa (Pemdes) Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, memberikan apresiasi kepada warga Kampung Bolang yang telah melakukan perbaikan jalan yang biasa digunakan sebagai parkiran angkutan colt jurusan Kabandungan secara swadaya melalui kegiatan gotong royong.

Kepala Desa Sundawenang, Wahid, menyampaikan bahwa langkah warga tersebut sangat positif. Meski perbaikan itu dilakukan tanpa menggunakan anggaran dari pemerintah desa, karena memang lahan tersebut merupakan aset PT KAI.

“meski demikian saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan inisiatif warga Kampung Bolang RT 01/01 yang secara sukarela baik secara pemikiran, tenaga dan materi untuk memperbaiki tempat terswbut. Kegiatan ini merupakan contoh nyata kepedulian masyarakat terhadap lingkungan,” ujar Wahid kepada Media Suara Rakyat melalui sambungan telepon, pada Kamis (06/11/2025).

Ia menambahkan, menjaga dan memelihara lingkungan tentu bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban warga bersama masyarakat.

Selain itu, Wahid juga menyampaikan permohonan maaf karena belum sempat meninjau langsung lokasi perbaikan jalan tersebut.

“Saya mohon maaf kepada warga RT 01/01 dan RT 02 di sekitar stasiun kereta api karena belum bisa hadir langsung ke lokasi. Insya Allah, jika sebelumnya ada informasi mengenai kegiatan gotong royong di lingkungan, saya akan berusaha menyempatkan diri untuk hadir,” asal ada pemberitahuan sebelumnya, jelasnya.


Terkait penggunaan anggaran, Wahid menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki aturan dan batasan yang harus dipatuhi dalam pengelolaan anggaran. Dimana penggunaan Dana Desa hanya dapat dilakukan jika sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa. sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang undangan.

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Pasal 5 ayat (4) huruf b menyebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di atas tanah milik desa atau yang telah memiliki status kepemilikan yang jelas dan tidak dalam sengketa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 19 ayat (2) huruf d juga mengatur bahwa aset atau kegiatan yang dibiayai dari keuangan desa harus jelas status kepemilikannya dan tidak berada di atas tanah milik pihak lain.

Selain itu, berdasarkan aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib dilaksanakan pada lahan yang berstatus milik pemerintah daerah, desa, atau yang sudah melalui proses hibah sah dari pemilik lahan kepada pemerintah.

“Hal ini perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman. Bukan berarti kami tidak mau mengalokasikan anggaran, namun karena ada batasan dalam aturan penggunaan Dana Desa, maka kami wajib menaati ketentuan yang berlaku,” meski demikian jika ada pemberitahuan sebelumnya kami juga tentu tidak hanya mengedapankan aspek-aspek normatif saja tetapi juga akan mengedapankan upaya upaya yang lebih partisipatif. pungkasnya.

(Rizwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Tanah Bengkok Desa Munjul: Diduga Dihibahkan Diam-Diam, Kini Jadi Ladang Bisnis di Atas Aset Desa
Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Ciengang Mulai Bergerak, 66 Huntap Siap Dibangun
Ephar Sayid Abdullah Terpilih sebagai Kades PAW Sukaraja, Camat: Rangkul Semua Elemen dan Fokus Layani Masyarakat
BUMDes Bukan Sekadar Usaha Desa, Camat Sukaraja Dorong Lahirnya Penggerak Ekonomi Rakyat
Forkopimcam Sukalarang Dan Para Kades Pastikan Program Desa Berjalan Sesuai Mekanisme
Pemdes Langensari Gelar Sosialisasi Dana Desa 2026, Wujudkan Pembangunan Transparan dan Berkeadilan
Semangat Demokrasi Desa Kembali Tumbuh, Warga Dusun II Kedungwaringin Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode Baru
Pengaspalan Jalan Sand Sheet di Kampung Pasir Tengek Jadi Prioritas, Pemdes Langensari Genjot Infrastruktur Desa Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:33 WIB

Skandal Tanah Bengkok Desa Munjul: Diduga Dihibahkan Diam-Diam, Kini Jadi Ladang Bisnis di Atas Aset Desa

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:02 WIB

Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Ciengang Mulai Bergerak, 66 Huntap Siap Dibangun

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:46 WIB

Ephar Sayid Abdullah Terpilih sebagai Kades PAW Sukaraja, Camat: Rangkul Semua Elemen dan Fokus Layani Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 04:38 WIB

BUMDes Bukan Sekadar Usaha Desa, Camat Sukaraja Dorong Lahirnya Penggerak Ekonomi Rakyat

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:13 WIB

Forkopimcam Sukalarang Dan Para Kades Pastikan Program Desa Berjalan Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru