Retribusi Gedung Engku Kelana dan Lapangan Gajah Mada Diduga Tak Sesuai Aturan, Pemda Inhil Rugi Puluhan Juta Peran Inspektorat Dipertanyakan?

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Indragiri Hilir — Dugaan kebocoran retribusi daerah kembali mencoreng wajah pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Surat Tanda Setoran (STS) dan Daftar Realisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024 pada Bendahara Penerimaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah akibat penerapan tarif retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan terbaru.

Data menunjukkan bahwa realisasi penerimaan dari retribusi pemanfaatan Gedung Engku Kelana hanya mencapai Rp46.544.600, dan Lapangan Gajah Mada sebesar Rp7.028.000. Kedua angka tersebut ternyata masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2011, yang sudah tidak relevan lagi setelah diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda terbaru tersebut, penetapan tarif retribusi mengalami perubahan mendasar, termasuk dalam pengelompokan jenis kegiatan antara kepentingan komersial dan nonkomersial serta kapasitas fasilitas yang digunakan. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa pengenaan tarif di lapangan masih menggunakan dasar hukum lama. Akibatnya, terjadi selisih atau potensi kerugian daerah sebesar Rp54.756.200.

Poto: gambar lapangan Gajah Mada inhil

Ironisnya, dari hasil pantauan langsung di lapangan, Gedung Engku Kelana diketahui kerap digunakan untuk berbagai kegiatan berskala besar, seperti acara perpisahan sekolah, wisuda, kegiatan seremonial umum, hingga acara resmi pemerintah daerah. Dengan frekuensi pemakaian yang tinggi, angka realisasi retribusi sebesar Rp46,5 juta justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati publik.

Ketua DPD LSM INPEST, Syahwani S.Kom, CLA, menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian daerah tersebut.

“Ini persoalan serius. Gedung Engku Kelana adalah aset daerah yang sangat strategis, digunakan hampir setiap pekan untuk berbagai kegiatan. Tapi kenapa retribusi yang masuk ke kas daerah malah kecil? Ada yang salah dalam tata kelola ini. Kami minta pihak terkait, terutama Inspektorat Inhil, untuk bertindak sesuai fungsinya dalam melakukan pengawasan internal,” tegas Syahwani.selasa (4/11/2025)

Lebih lanjut, Syahwani menilai bahwa lemahnya pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Inhil menjadi salah satu akar masalah. Fungsi pengawasan internal seharusnya mampu mencegah terjadinya kesalahan administrasi dan potensi kerugian daerah sejak dini.juga Kabid aset R juga tidak memberikan keterangan aset Pemda dan tata kelola nya seperti “gedung engku kelana dan “lapangan yang masih menimbulkan tanda tanya besar karna ada pendapatan PAD di aset Pemda tersebut

“Inspektorat jangan hanya jadi stempel laporan. Harus aktif menilai, menegur, dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penyimpangan pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini menunjukkan rendahnya kepatuhan perangkat daerah terhadap regulasi baru. Padahal, Perda Nomor 4 Tahun 2024 telah disahkan dengan tujuan memperkuat basis penerimaan daerah dan menutup celah kebocoran PAD dari sektor retribusi.

Selain itu, kondisi ini juga mencerminkan lemahnya sistem updating regulasi di tingkat pelaksana teknis. Banyak unit kerja, termasuk pengelola fasilitas daerah, yang masih menggunakan dasar hukum lama dalam menentukan tarif retribusi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian akumulatif yang tidak kecil.

Masyarakat pun berharap agar Pemerintah Kabupaten Inhil bersama DPRD segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya Gedung Engku Kelana dan Lapangan Gajah Mada, agar setiap pemanfaatan fasilitas publik benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Jika dibiarkan berlarut-larut, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah dan memperlemah kepercayaan publik terhadap transparansi birokrasi di Inhil.

(Syw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”
Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat
Calung Mekar Budaya Cianjur Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi, Warga Kampung Tarengtong Jaga Warisan Seni Buhun Jawa Barat
Sinergitas Pemdes Kuala Alam Bersama Polsek Bengkalis Dalam Menyukseskan Program Ketahanan Pangan.
PANEN RAYA JAGUNG PIPIL DESA SENGGORO, POLRI HADIR SEBAGAI PEMRAKARSA KEMANDIRINAN EKONOMI LOKAL*
PASCA-BANJIR, BHABINKAMTIBMAS POLSEK BENGKALIS KAWAL PEMULIHAN TANAMAN JAGUNG PIPIL DI DESA KETAM PUTIH*
DUKUNG KETAHANAN PANGAN, KAPOLSEK BENGKALIS GANDENG PEMDES KELEBUK DORONG BUDIDAYA JAGUNG PIPIL
Polsek Bengkalis Aktif Dampingi Petani Jagung Pipil, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:57 WIB

KM Dorolonda Raih Pujian Penumpang Soal Kebersihan Kabin dan Toilet: “Kapalnya Bersih, Rasanya Nyaman Sampai Tujuan”

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:23 WIB

Calung Mekar Budaya Cianjur Tetap Bertahan di Tengah Modernisasi, Warga Kampung Tarengtong Jaga Warisan Seni Buhun Jawa Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas Pemdes Kuala Alam Bersama Polsek Bengkalis Dalam Menyukseskan Program Ketahanan Pangan.

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:02 WIB

PANEN RAYA JAGUNG PIPIL DESA SENGGORO, POLRI HADIR SEBAGAI PEMRAKARSA KEMANDIRINAN EKONOMI LOKAL*

Berita Terbaru

POLRI

Plt Kabid Humas Polda PBD Hadiri Hut GPI Ke-41

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB