Kota Sorong Papua Barat Daya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram, dengan menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengedar di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (3/10/2025).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Yosia Krey, S.Pd, mewakili Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sorong Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Ops Kompol H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, serta jajaran pejabat utama Polresta Sorong Kota.
Menurut AKBP Mathias, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang dipimpin AKP Rachmat Djakatara, dibantu Unit Reaksi Cepat Sat Samapta, dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sorong.

“Tiga tersangka masing-masing berinisial AAK, GS, dan MJW diamankan di lokasi berbeda dan waktu yang tidak bersamaan. Mereka merupakan pengedar ganja yang dikirim dari luar Kota Sorong,” jelas AKBP Mathias.
Kasus pertama terjadi pada 15 Agustus 2025, ketika Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka AAK di area Pelabuhan Penyeberangan Jln. Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 13 bungkus plastik besar ganja dengan berat netto 366,41 gram.
Selanjutnya, pada 18 Agustus 2025, tim kembali menangkap tersangka GS di depan kantor jasa pengiriman J&T Express di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 112,54 gram ganja yang dikirim dari Jayapura ke Sorong menggunakan jasa ekspedisi dengan nomor resi JD0491854211.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada 20 September 2025, petugas berhasil meringkus tersangka MJW di Jalan Matoa Lorong Muara Mulia 2, Kelurahan Malawel, Kecamatan Sorong Manoi. Dari tangan MJW disita 1.174,18 gram ganja (1,1 kg) siap edar.
Selain mengungkap jaringan ganja, polisi juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial OM dengan barang bukti seberat 9,6620 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di Sorong. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota,” tegas AKBP Mathias.














