Klaim Aqua Diduga Menyesatkan, Komisi XIII: Langgar HAM dan Hak Konsumen

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Dia menilai jika temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa sumber air produk tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan alami maka Aqua melanggar hak asasi manusia dan hak perlindungan konsumen.

“Ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah-olah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana dijamin Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang berhak mendapatkan informasi, hidup sejahtera, dan menikmati lingkungan yang sehat. Dalam kasus ini, ada indikasi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Mafirion juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia mengutip Pasal 9 ayat (1) yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi barang. Sementara Pasal 10 menegaskan larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label atau iklan.

READ  Sorotan Publik, Pemerhati Desak Evaluasi Anggaran Pembangunan Kantor Unit Pasar Parungkuda

“Tindakan produsen Aqua berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Mafirion menilai, persoalan ini juga berdampak pada keadilan sosial dan etika bisnis. Konsumen, katanya, rela membayar lebih mahal karena percaya produk tersebut berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni.

“Jika ternyata hanya air sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan negara harus hadir dan tidak membiarkan praktik bisnis yang menyesatkan publik. “Ini menyangkut integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi. Negara tidak boleh diam terhadap praktik seperti ini,” pungkas Mafirion.

Sumber: praksipkb.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur
Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari
Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara
Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga
Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Program Presiden Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua
Wapres Gibran Kunjungi Pasar Ikan Jembatan Puri Di Sorong, Borong Dagangan dan Sapa Masyarakat
Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:45 WIB

Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya

Jumat, 24 April 2026 - 07:39 WIB

Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur

Jumat, 24 April 2026 - 04:19 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari

Jumat, 24 April 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara

Rabu, 22 April 2026 - 12:52 WIB

Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru