LSM Kompak Laporkan Dugaan Kasus TPPO ke Mabes Polri: Istri Didin Asal Sukabumi Terlunta di Luar Negeri, Sponsor Diduga Ingkar Janji

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta —Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat, kali ini menimpa seorang warga asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Cicih. Perempuan tersebut diduga menjadi korban praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang dilakukan oleh oknum sponsor berinisial G dan F.Senin (13/11/2025)

Kisah memilukan ini berawal dari janji manis kedua sponsor yang menawarkan pekerjaan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dengan iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan yang layak. Namun, kenyataannya, korban justru diberangkatkan ke Suriah, negara yang tidak termasuk dalam daftar penempatan resmi pekerja migran Indonesia.

Menurut keterangan Didin, suami korban, istrinya mengalami penderitaan berat di luar negeri. Selama kurang lebih tiga bulan, Cicih diduga terlunta-lunta tanpa majikan yang jelas, tidak mendapatkan hak-hak yang dijanjikan, bahkan mengalami kondisi kesehatan yang memburuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Istri saya sakit dan tidak mendapat penanganan. Saya sudah berulang kali meminta agar dipulangkan, tapi pihak sponsor hanya memberi janji tanpa tindakan. Mereka berdalih macam-macam, tapi tidak pernah menepati,” ujar Didin dengan nada kecewa saat mendatangi sekretariat DPP LSM Kompak minggu (12/10/2025).

Melihat kondisi tersebut, LSM Kompak yang dikenal aktif dalam advokasi sosial dan perlindungan perempuan akhirnya turun tangan memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Ketua LSM Kompak menyatakan bahwa perbuatan para sponsor telah memenuhi unsur TPPO, SEBAGAIMANA diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

READ  Jurnalis Senior Sukabumi Resmi Laporkan Dugaan Pengancaman dan Ujaran Kebencian ke Polres Sukabumi Kota

“Ini jelas melanggar hukum. Korban diberangkatkan ke negara yang tidak sesuai dengan perjanjian, tidak ada perlindungan hukum, dan bahkan mengalami penderitaan fisik serta psikis. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas perwakilan LSM Kompak.

LSM Kompak juga memastikan akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Mabes Polri pada Selasa, 14 Oktober 2025, guna meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam dan memproses para pelaku yang terlibat.

“Kami membawa bukti-bukti kuat terkait modus perekrutan dan keberangkatan ilegal korban. Kami harap Mabes Polri dapat menindak tegas jaringan pelaku TPPO ini agar tidak ada lagi warga miskin yang menjadi korban iming-iming pekerjaan palsu di luar negeri,” tambahnya.

Kasus ini menyoroti kembali persoalan klasik dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, di mana lemahnya pengawasan serta praktik percaloan dan sponsor ilegal masih kerap menjerat masyarakat kecil.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diharapkan segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan keselamatan dan pemulangan korban ke tanah air.

Bagi Didin, satu-satunya harapan kini hanya satu: agar istrinya segera dipulangkan dengan selamat.

“Saya hanya ingin istri saya pulang. Saya tidak mau ada korban lain seperti kami. Cukup keluarga kami saja yang merasakan penderitaan ini,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas
Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata
Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah
Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:42 WIB

Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:53 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Berita Terbaru