Kasus Hilangnya Puteri Jelita Atonis di Linamnutu, NTT: DPP GAKORPAN dan LBH PERS Presisi Polri Soroti Dugaan Kelalaian Penanganan Polisi Sektor Amanuban Selatan

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Linamnutu, Nusa Tenggara Timur-Kasus hilangnya seorang anak perempuan bernama Puteri Jelita Atonis (14) dari Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, mengundang perhatian luas. Laporan dari keluarga korban yang belum mendapatkan penanganan serius dari aparat kepolisian setempat menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPP GAKORPAN) dan LBH PERS Presisi Polri.

Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH, M.Akp, bersama jajaran seperti Dr. Agip Supendi, SH, MH, Dr. Kristianto Manullang, SH, MH (Praktisi Hukum DPP GAKORPAN), Dr. Moses Waimuri, SH, M.Th (Ketua Aliansi Papua Bersatu NKRI), Rusman Pinem, S.Sos (Wakil Ketua LBH PERS Presisi Polri), dan tokoh perempuan jurnalis Bunda Tiur Simamora dari PPWI–SinarPos, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan kelalaian aparat di Polsek Amanuban Selatan.

“Miris sekali kasus kejadian di Linamnutu, NTT ini. Kami memohon kepada Bapak Kapolri agar memberikan perlindungan hukum yang transparan, akuntabel, humanis, dan berkeadilan,” tegas Dr. Bernard Siagian dalam keterangannya kepada media, Jumat (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Hilangnya Puteri Jelita

Menurut keterangan keluarga, Puteri Jelita Atonis dilaporkan hilang sejak Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 18.00 WIT. Kakeknya, Adunia Atonis, yang juga merupakan orang tua asuh, telah berusaha mencari sang cucu hingga tengah malam, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Keesokan harinya, Senin (6/10/2025) pukul 15.00 WIT, Adunia mendatangi Kantor Polsek Amanuban Selatan untuk melaporkan kehilangan tersebut. Namun, laporan tersebut tidak langsung diterima. Menurut pengakuannya, anggota polisi bernama NL menolak membuatkan Surat Laporan Polisi (SLP) dengan alasan Kapolsek sedang bertugas di luar.

Anehnya, hasil konfirmasi tim investigasi DPP GAKORPAN menemukan bahwa Kapolsek sebenarnya berada di kantor dan mendengar percakapan tersebut, namun diduga tidak memahami konteks pembicaraan akibat perbedaan bahasa daerah.

Dua hari kemudian, Rabu (8/10/2025), Adunia kembali ke Polsek untuk menanyakan perkembangan laporan. Namun, anggota polisi yang sama justru memberikan pernyataan yang dianggap tidak sensitif.

“Bapak cari saja ke kampung bapak biologisnya. Anak itu pergi karena mungkin ada masalah di rumah,” ujar Adunia menirukan perkataan anggota tersebut kepada tim investigasi dan redaksi.

Hingga Jumat (10/10/2025), laporan kehilangan tersebut belum juga diproses secara resmi. Keluarga mengaku hanya dicatat di register, tanpa adanya tanda terima laporan ataupun tindak lanjut konkret dari pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Amanuban Selatan menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai keberadaan anak tersebut bersama ayah biologisnya, FB, warga Lasi, Kecamatan Kuanfatu.

Kapolsek menjelaskan bahwa anak tersebut akan diantar ke Polsek untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kami akan memeriksa dan mendalami kasus ini, mengingat anak tersebut masih di bawah umur, meskipun berada bersama ayah kandungnya,” kata Kapolsek.

READ  Prof. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Presiden H. Prabowo Subianto Cepat Antisipasi Dampak Konflik Israel-Iran terhadap Ekonomi Nasional

Namun demikian, tim investigasi GAKORPAN menilai ada kejanggalan dalam penanganan awal laporan kehilangan tersebut. Menurut mereka, Polsek semestinya tetap menerima laporan kehilangan tanpa menunggu konfirmasi pihak mana pun, mengingat situasi darurat menyangkut anak di bawah umur.

Pihak keluarga, khususnya ibu kandung Jenny, juga menegaskan adanya persoalan adat dan moral dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa ayah biologis anak tersebut tidak pernah menikahinya dan tidak pernah menafkahi anak sejak lahir.

“Kalau di adat orang Timor Dawan, seorang ayah yang tidak bertanggung jawab tidak bisa semena-mena mengambil anaknya tanpa izin. Harus membayar denda adat antara 50 sampai 100 juta rupiah sebagai ganti rugi,” ujar Jenny kepada tim investigasi melalui pesan WhatsApp.

Jenny juga menegaskan bahwa tindakan mengambil anak secara sepihak sangat melukai martabat keluarga dan melanggar norma adat setempat.

Kasus ini kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum yang diajukan oleh Tim Investigasi DPP GAKORPAN dan LBH PERS Presisi Polri, antara lain:

1. Apakah warga tidak bisa membuat laporan kehilangan anak meski sudah lebih dari 24 jam berlalu?

2. Apakah ayah biologis yang tidak menafkahi anak sejak lahir tidak dapat dipidana?

3. Jika anak di bawah umur pergi tanpa izin dari wali asuh dan ibunya, apakah unsur pidana terkait hak asuh tidak berlaku?

4. Apakah anggota Polsek telah menjalankan tugas sesuai Perpol Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Manajemen Kinerja (SMK)?

5. Mengapa pihak keluarga tidak diberikan Surat Laporan Polisi resmi dan hanya dicatat dalam register internal?

DPP GAKORPAN mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Subbid Paminal Polda NTT, serta menjadi bahan evaluasi bagi KOMPOLNAS dan Ombudsman RI terkait pelayanan publik di tubuh kepolisian.
“Ini bukan hanya soal satu anak hilang, tapi soal bagaimana aparat menjalankan prinsip Presisi: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,” tegas Dr. Agip Supendi, SH, MH.

“Kalau laporan kehilangan anak saja diabaikan, bagaimana rakyat bisa percaya pada reformasi kepolisian?” tambah Dr. Kristianto Manullang, SH, MH.

Kasus Puteri Jelita Atonis menjadi cermin dari masih lemahnya mekanisme pelayanan dasar kepolisian terhadap masyarakat kecil di daerah terpencil. DPP GAKORPAN dan LBH PERS Presisi Polri berharap agar Kapolri segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh, sekaligus memastikan adanya tindakan tegas terhadap anggota yang lalai menjalankan kewajiban.

“Salam Presisi Polri, Asta Citra menuju citra polisi masa depan yang humanis, transparan, dan berkeadilan,” tutup pernyataan resmi tim investigasi DPP GAKORPAN bersama redaksi.

(Dpp Gakporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru