SUARARAKYAT.info||Jakarta –Situasi politik dan sosial di Jakarta terpantau kondusif. Namun di tengah ketenangan itu, muncul gelombang desakan moral dan hukum dari sejumlah tokoh dan organisasi relawan terhadap dugaan kasus penggelapan dana yang mencoreng nama besar gerakan relawan nasional. Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., M.Akp, bersama para praktisi hukum nasional seperti Dr. Agip Supendi, SH., MH, Dr. Kristianto Manullang, SH., MH, dan Dr. Moses Waimuri, SH., M.Th, dari Aliansi Wartawan Papua Bersatu untuk Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08, menyatakan sikap tegas terhadap kasus yang kini mencuat di tubuh relawan sendiri.
Kehadiran Ketua Umum DPP Sarjana Pancasila sekaligus Ketum Probo Gibran 08, Drs. John Tampubolon, SE., MM, menambah bobot pertemuan penting ini. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan laporan resmi dari para korban dan kontributor yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana dalam proyek bertajuk “Dapur Umum Badan Gizi Nasional”.kamis (9/10/2025)
Menurut laporan yang diterima tim investigasi GAKORPAN dan DPP Probo Gibran 08, dugaan penipuan itu melibatkan seseorang berinisial Sdr. Sup, yang dikenal sebagai Kader Pancasila di Provinsi Banten, serta Bp. E, yang disebut-sebut sebagai staf di Kementerian Pertahanan RI. Keduanya dituding telah mengumpulkan dana dengan janji akan digunakan untuk pengurusan proyek kontraktor “Dapur Umum Bergizi” di bawah program Badan Gizi Nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran awal, sejumlah pelapor di antaranya Sdr. Sa dari Kalimantan dan Sdr. Za dari Jawa Timur mengaku telah menyetor dana administrasi sebesar Rp 500 juta kepada pihak yang mengaku perwakilan resmi relawan. Namun, setelah sembilan bulan berlalu, tidak ada realisasi proyek, komunikasi, maupun kejelasan terkait pengembalian dana tersebut. Para pelapor bahkan menyebut bahwa pihak terlapor kini “kabur dan ditelan bumi”, menimbulkan keresahan di kalangan relawan serta menodai citra organisasi.
Dr. Bernard Siagian menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan yang “terstruktur, sistematis, dan masif”, karena mencederai marwah organisasi serta mencoreng nama besar program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi kebanggaan pemerintah.
“Kami memberi waktu 7 x 24 jam kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik, menghubungi kami, dan menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Mabes Polri dan menyampaikan seluruh bukti kepada media nasional,” tegas Dr. Bernard Siagian, yang juga dikenal sebagai Ketua LBH Pers Presisi Polri dan jurnalis senior di lingkungan Humas Kepolisian RI.
Laporan ini juga didukung oleh Ketua Umum Probo Gibran 08, Drs. John Tampubolon, SE., MM, yang menilai bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, tindakan segelintir oknum yang memanfaatkan nama besar relawan dan simbol Pancasila untuk keuntungan pribadi adalah bentuk penghianatan terhadap semangat kebangsaan dan loyalitas kepada rakyat.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba mencoreng nama besar organisasi ini. Kami akan menempuh jalur hukum dan menuntut pertanggungjawaban moral serta hukum dari pelaku,” ujar John Tampubolon dengan nada tegas.
Dalam waktu dekat, GAKORPAN dan Aliansi Wartawan Papua Bersatu berencana membuat laporan resmi ke Mabes Polri, sembari menyebarluaskan somasi publik dan peringatan keras melalui media sosial agar masyarakat dan relawan lain tidak menjadi korban serupa.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh jaringan relawan nasional agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi besar tanpa dasar hukum yang jelas. Tim investigasi menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung penuh langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh para pelapor dan pimpinan organisasi.
Sumber: Tim Investigasi GAKORPAN – Rumah Besar Relawan Prabowo Gibran 08














