Dalam Dunia Jurnalistik Tak Ada Berita Halus atau Take Down: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tegaskan Hanya Ada Hak Jawab dan Klarifikasi

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info —Dalam dunia jurnalistik, tidak dikenal istilah “berita halus” apalagi “take down berita”. Dua istilah ini justru menjadi simbol dari upaya membungkam kemerdekaan pers sebuah tindakan yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.minggu (5/10/2025)

Jurnalis di lapangan bukan sekadar penulis berita mereka adalah saksi sejarah dan penjaga nurani publik. Karena itu, setiap hasil liputan yang telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi tidak dapat diubah atau dihapus hanya karena tekanan pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu. UU Pers tegas melindungi kerja jurnalistik dari intervensi, ancaman, maupun tekanan ekonomi dan politik.

UU Pers Melindungi Jurnalis dari Tekanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Dengan dasar ini, segala bentuk tekanan, ancaman, atau permintaan “take down” berita yang sudah dipublikasikan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Pasal 4 ayat (3) juga mempertegas hak wartawan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Artinya, jurnalis berhak mempublikasikan fakta apa adanya, tanpa harus tunduk pada tekanan dari pihak mana pun.

Hak Jawab dan Klarifikasi Adalah Mekanisme Sah

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, UU Pers telah menyediakan jalan yang adil dan beretika, bukan dengan menghapus berita.

Menurut Pasal 5 ayat (2), “Pers wajib melayani hak jawab.”
Dan Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa “Pers wajib melayani hak koreksi.”

Dengan demikian, apabila suatu pihak merasa tidak puas terhadap isi pemberitaan, mereka memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan yang proporsional, dan media wajib memuatnya. Mekanisme inilah yang menjamin keseimbangan informasi di ruang publik, bukan uang suap, bukan ancaman hukum, dan bukan tekanan untuk “menghaluskan” fakta.

READ  Pulang ke Kampung Halaman: Tradisi Mudik dan Nilai-Nilai di Dalamnya

Tekanan terhadap Pers Adalah Tindakan Melanggar Hukum

Di lapangan, tak jarang jurnalis menghadapi godaan atau ancaman dari pihak-pihak yang merasa terusik. Mulai dari permintaan “berita diperhalus”, hingga tawaran uang puluhan juta rupiah agar berita ditarik. Praktik semacam ini bukan hanya merendahkan integritas jurnalistik, tapi juga bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers, yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan kata lain, setiap intervensi terhadap media adalah pelanggaran hukum, dan dapat diproses secara pidana.

Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan Alat Kekuasaan

Pers memiliki peran vital sebagai pengawal demokrasi, kontrol sosial, dan penyampai suara rakyat. Karena itu, media yang bekerja berdasarkan fakta tidak boleh diintimidasi dengan alasan apa pun. Pers bukanlah alat kepentingan, melainkan cermin nurani publik.

Ketika seseorang atau lembaga meminta agar berita dihapus, diperhalus, atau dibeli dengan imbalan, mereka sejatinya sedang mencoba mematikan fungsi kontrol sosial pers. Padahal, tanpa kebebasan pers, kebenaran akan dikubur oleh kepentingan, dan rakyat akan buta terhadap realitas yang sebenarnya.

Penegasan Akhir

Jadi perlu ditegaskan kembali Dalam dunia jurnalistik yang berlandaskan hukum dan etika, tidak ada istilah “berita halus” dan tidak ada “take down” berita.
Yang ada hanyalah hak jawab dan hak klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis yang bekerja di lapangan bukan musuh, melainkan pembawa terang di tengah gelapnya penyimpangan kekuasaan. Menekan media berarti menekan demokrasi.
Dan di negeri yang menjunjung hukum, tak seorang pun boleh menginjak kemerdekaan pers.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Dengan Temuan Aset Miliaran Rupiah, Polisi Amankan Dokumen hingga Foto Keluarga
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap ASN
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer
OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan
UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional
Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman Dari berbagai Jurnalis yang Ada di kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers.
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:11 WIB

Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Dengan Temuan Aset Miliaran Rupiah, Polisi Amankan Dokumen hingga Foto Keluarga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:00 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap ASN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:52 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:32 WIB

OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:01 WIB

UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional

Berita Terbaru