SUARARAKYAT.info||Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 191 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Sukabumi AKBP, Samian menjelaskan, kasus yang berhasil dibongkar meliputi berbagai bentuk pelanggaran mulai dari peredaran sabu, ganja, hingga peredaran obat-obatan keras terbatas tanpa izin resmi. Ratusan tersangka ini terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna yang terjaring dalam operasi.
“Ini merupakan hasil kerja keras anggota Satnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus giat patroli di lapangan. Kami tidak main-main dengan pelaku penyalahgunaan narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Samian dalam keteranganya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati
Polres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, karena sebagian besar peredaran obat keras terbatas menyasar kalangan remaja dan pelajar. Polisi pun berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan kerja sama dengan sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah guna menekan angka penyalahgunaan narkoba.
(Red)














