Kepastian Hukum Ternodai: Skandal SOKSI Misbakhun dan Seruan Tokoh 66

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta – Polemik besar mengguncang tubuh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) pasca Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal AHU menerbitkan Kepmenkum pada 2 September 2025 tentang kepengurusan “SOKSI” kubu Misbhakun.

Keputusan itu memicu kecaman keras dari kalangan internal SOKSI, termasuk tokoh Angkatan 66, Bachtiar Ujung, karena keputusan itu telak-telak melanggar hukum atau UU yang berlaku.

Bachtiar menjelaskan fakta Misbhakun sebagai Sekretaris Jenderal di DEPINAS SOKSI sejak 2020 bersama Ketua Umumnya Ahmadi Noor Supit, melaksanakan Munasnya pada 20 Mei 2025 lampau yang seharusnya sesuai legalitasnya adalah MUNAS DEPINAS SOKSI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, faktanya Munas tersebut telah membajak nama SOKSI dengan memanipulasi “MUNAS DEPINAS SOKSI” menjadi “MUNAS XII SOKSI” yang statusnya sudah tentu ilegal, sebab itu bukan legalitasnya dan terang-terang melanggar Pasal 59 UU Ormas.

“Ironisnya Munas XII SOKSI yang ilegal itu diresmikan dan dilegitimasi oleh Ketua Umum Partai Golkar Sdr. Bahlil Lahadalia meskipun sudah diingatkan oleh SOKSI melalui surat resmi dan lisan. Dari kegiatan ini terlihat sangat jelas upaya konspirasi politik pihak tertentu dengan rencana “pencurian legalitas” SOKSI untuk kepentingan politik tertentu dan skandal Pencurian Legalitas “SOKSI Misbhakun” ini dapat diduga tidak terlepas dari peranan oknum pimpinan Partai Golkar terutama sdr. Bahlil didalamnya sebagai Ketum Partai Golkar,” kata Bachtiar dalam keterangan yang diterima Minggu (7/9).

Lanjut Bachtiar, jika dugaan ini benar, maka Ketum Partai Golkar telak melanggar Pasal 37 Anggaran Dasar Partai Golkar dan yang lebih parah lagi telah berperan merusak kepastian hukum yang dibutuhkan oleh publik dan negara bangsa ini.

“Saya heran mengapa Menteri Hukum yang membawahi Dirjen AHU – yang saya kenal seorang tokoh Gerindra dan loyalis Presiden Prabowo – justru mengambil langkah kontra-strategi seperti ini? Apa beliau tidak tahu bahwa ini melanggar UU dan Permenkumham No 28 Tahun 2016 dan Pemenkum No 2 Tahun 2025 terkait “benefit owner” yang dimiliki SOKSI – Ketua Umum (Ketum) Ali Wongso dan akan merusak kepastian hukum serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo dimata publik dan para investor dunia? Ini sungguh kontra produktif terhadap janji kepastian hukum yang selalu ditegaskan Presiden Prabowo kepada publik” tegas Bachtiar mantan Ketua Gerakan Pelajar Pancasila Kabupaten Dairi Tahun 1966,” yang juga kader senior SOKSI gemblengan Pak Suhardiman Pendiri SOKSI dan Golkar itu.

*Presiden dan Menteri Diminta Segera Bertindak*

Bachtiar berharap presiden dan menteri sebagai salah satu loyalis Presiden Prabowo dapat menilai kasus ini bukan sekadar masalah internal ormas, melainkan uji integritas sistem hukum dan kredibilitas negara.

Pihaknya juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum untuk memerintahkan Dirjen AHU membatalkan SK tersebut demi memulihkan penjagaan kepercayaan publik dan pasar serta menghindari masalah lain nya yang tidak perlu.

“Jika ini dibiarkan, publik akan menilai hukum bisa dibajak. Dampaknya bukan hanya merusak citra pemerintah, ini bisa mencederai prinsip supremasi hukum, menggerus kepercayaan publik dan investor. Kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi investasi dan pembangunan,” ujarnya.

Terlebih, kata dia, kontroversi ini mencuat di tengah kondisi politik nasional yang belum pulih pasca kerusuhan Agustus 2025 baru-baru ini.

“Aksi protes yang diwarnai bentrokan terkait isu “Geng Solo” sempat menekan pasar keuangan dan publik pun berhak bertanya apakah ada dugaan sentuhan dari “Geng Solo” dalam skandal pencurian legalitas ‘SOKSI Misbhakun’ ini?” tukasnya.

READ  Rapat Revisi Pengurus Korwil FPII Bogor Raya Menuju Pembangunan Bogor Istimewa

Karena itu, kata dia, kasus pencurian legalitas SOKSI ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sehingga perlu segera disikapi dengan tegas dan benar sesuai tegaknya supremasi hukum.

Bachtiar menambah ungkapan seorang sahabatnya pengamat pasar modal, “Investor selalu memantau indikator kepastian hukum. Jika organisasi sekelas SOKSI bisa diambil alih lewat mekanisme administratif yang kontroversial dan diluar aturan hukum, maka ini indikator risiko investasi di Indonesia dapat dianggap meningkat,” kata mantan Ketua KAPPI 1966-1968 Kabupaten Dairi Sumatera Utara itu.

*SOKSI: Pilar Golkar yang Jadi Taruhan*

SOKSI lahir dari rahim TNI AD dengan Pangad Jenderal TNI Achmad Yani pada 20 Mei 1960 oleh Pendirinya Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Suhardiman, SE di masa-masa menguatnya ancaman bahaya PKI terhadap Pancasila.

Sebagai organisasi pengaman dan pelaksana ideologi Pancasila dengan politik negara dan doktrin Karyawanisme mengoreksi orientasi kekuasaan partai-partai politik dan penentang keras PKI , dalam sejarahnya SOKSI adalah salah satu bidan penting dalam melahirkan Golongan Karya (Golkar) melalui Sekber Golkar, sehingga sejak itu SOKSI punya peran strategis dalam perkaderan bangsa dan konsolidasi kekuatan politik nasional.

SOKSI dengan Ketum Ali Wongso adalah kelanjutan perjuangan SOKSI yang didirikan oleh Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Suhardiman, SE secara konsisten sesuai platform perjuangan, doktrin, komitmen ideologis yang diwariskan oleh Pendiri kepada seluruh kader penerus, sebagaimana lima dokumen kepercayaan tugas historis yang diberikan langsung oleh Bapak Pendiri kepada sdr Ali Wongso pada tahun 2014 hingga 2015 sebelum Bapak Pendiri wafat.

Perebutan legalitas SOKSI kini dipandang tidak hanya sebagai konflik organisasi, tetapi juga tarik-menarik kekuatan politik menjelang agenda besar partai dan pemerintahan. Kubu Misbhakun disebut-sebut mendapat dukungan pihak eksternal yang diduga berkiblat pada kepentingannya “Geng Solo”, sehingga bukan tak mungkin jika isu ini berpotensi melebar ke ranah politik praktis.

*Ujian Besar Pemerintahan*

Skandal legalitas SOKSI bukan sekadar soal ormas, melainkan indikator serius bagi kredibilitas hukum di era Presiden Prabowo. Jika legalitas hasil mencuri legalitas SOKSI tidak segera dibatalkan, ini bisa menjadi preseden buruk, mencoreng citra pemerintah, dan berpotensi menggerus kepercayaan publik serta investor.

“Hukum jangan bisa dibajak. Pemerintahan negara harus hadir dan bertindak tegas untuk memulihkan kepastian hukum demi masa depan bangsa. Ini tak bisa dibiarkan, jangan sampai rakyat menilai bahwa negara membiarkan intervensi terhadap hukum — sebab itu adalah ancaman terhadap fondasi demokrasi dan usaha,” tandas Bachtiar.

“SOKSI dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasionalnya Ali Wongso beserta jajarannya diseluruh tanah air adalah pendukung loyal Presiden Prabowo Subianto, sudah tentu percaya dan berharap akan ketegasan Presiden demi memulihkan penjagaan kepastian hukum seperti halnya ketegasan Presiden menghadapi kasus kelangkaan LPG 3 Kg beberapa bulan lampau,” pungkas Bachtiar Ujung tokoh politisi dan pengusaha senior itu.

Diketahui, Bachtiar Ujung merupakan mantan Ketua Gerakan Pelajar Panca Sila (DPC GPP KAB. Dairi 1966); Ketua Periodik Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) tahun 1966-1968; Wakil Ketua Pemuda Pancasila, Bidang Pengerahan Massa tahun 1967 – 1971; Pengurus Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (Partai IPKI) tahun 1968-1971; tahun 1971 – masuk Anggota Golkar, Tim Pemenangan Golkar Kab. Dairi tahunn 1971 (Setelah PARTAI IPKI) bergabung ke GOLKAR dan menjadi anggota SOKSI di Sekber Golkar Kab. Dairi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Fitrah Halal Bihal dan Rakorsus : DPD MIO Sukabumi Raya Perkuat Transformasi Media Digital 2026
GMNI Lebak Meminta Kepolisian Segera Amankan Pelaku Penjambretan Lansia Di Cihara.
Perkuat Struktur Organisasi, DPC GRIB Jaya Pelalawan Serahkan Mandat Ke 4 PAC Kecamatan
Yakub F Ismail : Menakar Wacana Utusan Khusus Presiden Kawal BUMN
Buka Bersama KNPI Kota Sukabumi Nyaris Ricuh, Pengurus Klaim Pemkot Belum Objektif Tangani Akses Sekretariat
Tragedi Tambrauw, Nakes Papua Barat Daya Desak Jaminan Keamanan dan Usut Tuntas Pelaku
Semangat Kebersamaan, Forum Pepera Irbar 1969 Gelar Buka Puasa Anak Panti di Kota Sorong
HIPMI Papua Barat Daya dan Forkopimda Perkuat Sinergi Lewat Buka Puasa Bersama
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:46 WIB

Semangat Fitrah Halal Bihal dan Rakorsus : DPD MIO Sukabumi Raya Perkuat Transformasi Media Digital 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 10:47 WIB

GMNI Lebak Meminta Kepolisian Segera Amankan Pelaku Penjambretan Lansia Di Cihara.

Sabtu, 11 April 2026 - 15:05 WIB

Perkuat Struktur Organisasi, DPC GRIB Jaya Pelalawan Serahkan Mandat Ke 4 PAC Kecamatan

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:06 WIB

Yakub F Ismail : Menakar Wacana Utusan Khusus Presiden Kawal BUMN

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:04 WIB

Buka Bersama KNPI Kota Sukabumi Nyaris Ricuh, Pengurus Klaim Pemkot Belum Objektif Tangani Akses Sekretariat

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB