SUARARAKYAT.inf||Pelalawan, Riau – Kebebasan pers kembali menghadapi ancaman serius. Tiga wartawan asal Pekanbaru nyaris menjadi korban persekusi saat melakukan investigasi di SPBU 14.284.633, Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa malam (19/8/2025). Kejadian ini menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di berbagai wilayah Riau.
Berdasarkan keterangan para wartawan, investigasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai praktik penyalahgunaan BBM jenis solar di SPBU tersebut. Dugaan kecurangan terlihat jelas, di mana operator SPBU melayani pengisian solar ke kendaraan bus dan dump truck dengan pola berulang-ulang dalam satu waktu. Hal ini diduga kuat menggunakan modus penyalahgunaan barcode.
Ironisnya, SPBU tersebut bukan kali pertama disorot. Sebelumnya, Pertamina bahkan telah beberapa kali memberikan teguran terkait dugaan penyimpangan. Namun, aktivitas mencurigakan tetap berjalan seolah kebal terhadap hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada operator SPBU, jawaban yang diberikan terkesan penuh kecurigaan. Tidak lama kemudian, suasana berubah tegang. Dua pria turun dari sebuah bus yang sedang mengisi solar, lalu mendekati wartawan dengan nada mengintimidasi. Mereka bahkan mengaku sebagai pegawai SPBU, meski tanpa seragam resmi dan hanya mengenakan kaos serta celana pendek.
Ketika wartawan mempertanyakan kejanggalan tersebut, salah seorang pria justru menelpon rekan-rekannya. Beberapa menit kemudian, lima orang datang dengan dua motor. Dengan kasar mereka melontarkan makian bernada hewan kepada wartawan, menuduh jurnalis meminta uang, serta mendorong salah satu wartawan hingga hampir terjatuh.
Tidak berhenti di situ, dua orang lainnya datang dengan mobil minibus. Situasi makin panas ketika salah satu dari mereka berteriak memerintahkan rekannya untuk memukul wartawan. Bahkan seorang sopir bus mencoba mengayunkan tinjunya, meski berhasil dihindari. Wartawan wanita yang ada di lokasi langsung berteriak akan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Namun, para pelaku dengan enteng menjawab bahwa mereka tidak takut laporan polisi.
Peristiwa di SPBU Kerinci Kota ini memperlihatkan potret buram penegakan hukum di daerah. Penyalahgunaan distribusi BBM yang sudah berulang kali diperingatkan Pertamina tetap berjalan tanpa tindakan tegas. Lebih parah lagi, jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dihadapkan dengan intimidasi, ancaman kekerasan, hingga hampir menjadi korban pengeroyokan.
Hal ini jelas merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut. Ketika pers diintimidasi, maka hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran juga ikut terampas.
Desakan untuk Penegakan Hukum Tegas
Atas kejadian ini, para wartawan yang nyaris dipersekusi berharap agar Kapolres Pelalawan segera turun tangan dan mengusut kasus tersebut. Mereka juga mendesak Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengambil langkah tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM.
“Ini bukan sekadar soal BBM, tapi menyangkut keselamatan wartawan dan kebebasan pers. Jangan sampai hukum diabaikan, sementara premanisme terus dibiarkan,” tegas salah satu wartawan korban intimidasi.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa jika penegakan hukum terhadap penyimpangan distribusi energi dibiarkan lemah, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga kebebasan pers yang seharusnya menjadi pilar demokrasi.
(Athia)














