Waspada! Pungli di Sekolah Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Aturan Lengkapnya

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sukabumu- Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik. Praktik ini, yang dilakukan oknum dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi, dinilai merugikan masyarakat dan mengancam prinsip pemerataan pendidikan, Jumat,(15 /8/ 2025).

Tak sekadar menambah beban biaya, pungli di sekolah bisa memicu ketidakadilan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu berpotensi terhambat menempuh pendidikan, sementara citra lembaga pendidikan tercoreng. Bahkan, jika dibiarkan, praktik ini berisiko membentuk budaya permisif terhadap korupsi sejak usia dini.

Pemerintah telah mengatur larangan pungli di dunia pendidikan melalui Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

READ  DPP GAKORPAN Kritik Keras Program Study Tour SMA Dharma Karya UT, Soroti Biaya Fantastis dan Dugaan Pemaksaan yang Tak Pro Rakyat Kecil

Kementerian Pendidikan bersama Satgas Saber Pungli gencar mengajak masyarakat, komite sekolah, dan orang tua untuk berperan aktif mengawasi. Masyarakat juga bisa melapor melalui kanal resmi pengaduan pemerintah jika menemukan dugaan pungli.

Pemerintah menegaskan, pendidikan harus bersih dari pungutan liar agar semua siswa dapat belajar di lingkungan yang adil, transparan, dan berkualitas.

Dalam keterangannya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli di sekolah. “Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Kalau sejak awal siswa sudah melihat pungutan liar, itu sama saja kita memberi contoh buruk,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan dugaan pungli agar bisa segera ditindak sesuai hukum.

Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Pemdes Cisarua Gelar Sosialisasi di SDN Nyamplung Nagrak
PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 
Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif
Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026
Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa
Disdik Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM, Tegaskan Akan Lakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut Hukum
Fakta Baru Skandal Dugaan Pengelolaan Dinasti dan Manipulasi Data Siswa di PKBM Bintang Mandiri Sukabumi Kian Terkuak
Kampus Diminta Adaptif di Tengah Efisiensi Anggaran Negara, Pengabdian Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Tridharma
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Pemdes Cisarua Gelar Sosialisasi di SDN Nyamplung Nagrak

Senin, 13 April 2026 - 03:03 WIB

PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 

Jumat, 10 April 2026 - 06:29 WIB

Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif

Kamis, 9 April 2026 - 22:43 WIB

Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 10:21 WIB

Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa

Berita Terbaru