Waspada! Pungli di Sekolah Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Aturan Lengkapnya

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sukabumu- Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik. Praktik ini, yang dilakukan oknum dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi, dinilai merugikan masyarakat dan mengancam prinsip pemerataan pendidikan, Jumat,(15 /8/ 2025).

Tak sekadar menambah beban biaya, pungli di sekolah bisa memicu ketidakadilan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu berpotensi terhambat menempuh pendidikan, sementara citra lembaga pendidikan tercoreng. Bahkan, jika dibiarkan, praktik ini berisiko membentuk budaya permisif terhadap korupsi sejak usia dini.

Pemerintah telah mengatur larangan pungli di dunia pendidikan melalui Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

READ  Prof Sutan Nasomal: Lulus Sekolah, Lalu Apa? Negara Harus Hadir Atasi Krisis Generasi MudaTanpa Arah

Kementerian Pendidikan bersama Satgas Saber Pungli gencar mengajak masyarakat, komite sekolah, dan orang tua untuk berperan aktif mengawasi. Masyarakat juga bisa melapor melalui kanal resmi pengaduan pemerintah jika menemukan dugaan pungli.

Pemerintah menegaskan, pendidikan harus bersih dari pungutan liar agar semua siswa dapat belajar di lingkungan yang adil, transparan, dan berkualitas.

Dalam keterangannya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli di sekolah. “Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Kalau sejak awal siswa sudah melihat pungutan liar, itu sama saja kita memberi contoh buruk,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan dugaan pungli agar bisa segera ditindak sesuai hukum.

Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebersamaan Warga Perum Bumi Pesanggrahan Indah Terjalin Erat Melalui Wisata Alam di Karacak Valley Garut
MANTAP ” 95 Sekolah di Kepulauan Meranti Lolos Program Revitalisasi 2026, 21 Sekolah Masuki Tahap Pelaksanaan
Diduga Ijazah Alumni Hilang, STISIP Widya Puri Sukabumi Bungkam 12 Hari, Tanggung Jawab Kampus Dipertanyakan
Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Revitalisasi Sekolah Didanai APBN, IWO Sukabumi Serukan Pengawasan Ketat Demi Cegah Penyimpangan
Ketua Dewan Pendidikan: Polemik SPMB Tak Akan Selesai Jika Sekolah Negeri Masih Dianggap Satu-satunya Pilihan
Pidato Kepala MI Tanjungsari Tuai Polemik, Dugaan Pertahankan Jabatan dan Transparansi Dana Hibah RKB Jadi Sorotan, Kemenag Sukabumi Diminta Tidak Tutup Mata
Di Balik Haru Perpisahan Siswa Kelas VI, Kondisi Bangunan MI Tanjungsari Jadi Sorotan Publik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:53 WIB

Kebersamaan Warga Perum Bumi Pesanggrahan Indah Terjalin Erat Melalui Wisata Alam di Karacak Valley Garut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:54 WIB

MANTAP ” 95 Sekolah di Kepulauan Meranti Lolos Program Revitalisasi 2026, 21 Sekolah Masuki Tahap Pelaksanaan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:29 WIB

Diduga Ijazah Alumni Hilang, STISIP Widya Puri Sukabumi Bungkam 12 Hari, Tanggung Jawab Kampus Dipertanyakan

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:36 WIB

Harapan Besar untuk Revitalisasi SD 2026, Meranti Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:30 WIB

Revitalisasi Sekolah Didanai APBN, IWO Sukabumi Serukan Pengawasan Ketat Demi Cegah Penyimpangan

Berita Terbaru