Tim Macan Raya Bekuk Pelaku Curanmor di Kubu Raya dalam Waktu Kurang dari 48 Jam

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kubu Raya-Sattuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Tim Macan Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan padat penduduk Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pelaku berinisial FI alias Ayang (25) berhasil diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Flamboyan, Pontianak, pada Kamis dini hari (24/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, atau kurang dari 48 jam setelah aksi pencurian terjadi. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar.

Kejadian bermula pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban yang baru pulang kerja dari luar kota mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem bernomor polisi KB 4108 MAC miliknya raib dari teras rumahnya di Komplek Agung Graha Putra, Jalan Parit Haji Muksin 2, Sungai Raya Dalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendaraan yang sudah dikunci ganda itu tetap berhasil dibobol pelaku. Korban bersama tetangganya kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati sosok pria tak dikenal yang terekam membawa kabur motor tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp23,6 juta dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Kubu Raya.

READ  Tegas Berantas Premanisme : Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan pelaku dan menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan berdasarkan analisis rekaman CCTV.

Setelah menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pelacakan intensif, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Pasar Flamboyan. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025)

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FI, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Kalimantan Barat.

AKP Hafiz Febrandani juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas tindak kejahatan jalanan.

Polres Kubu Raya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi,” tegasnya.

FI kini mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

Sumber: Humas Polres Kubu Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru