Viral, Polsek Cikarang Utara Ungkap Kasus Penipuan Calon Tenaga Kerja, Kerugian Capai Rp250 Juta

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang menyasar puluhan calon tenaga kerja di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan sebuah yayasan fiktif yang diduga telah meraup keuntungan hingga Rp250 juta. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial M.A.S. yang merasa ditipu saat mencari pekerjaan.

“Korban ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama Jemi dan diarahkan mendaftar melalui Yayasan Tasma yang berlokasi di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara. Setelah menyerahkan berkas lamaran, korban diminta membayar uang administrasi dengan iming-iming penempatan kerja di PT Midea. Namun, pekerjaan tersebut ternyata tidak pernah ada,” ungkap Kombes Pol. Mustofa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku menyasar para pencari kerja yang tengah membutuhkan pekerjaan, dengan menawarkan lowongan melalui yayasan abal-abal tersebut.

READ  Polres Nganjuk Tangkap Pengecer Togel di Kertosono

“Modusnya adalah meminta uang administrasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta kepada para korban. Uang tersebut diserahkan baik secara tunai maupun transfer, dengan janji akan segera ditempatkan bekerja. Namun hingga berbulan-bulan, janji itu tak pernah ditepati,” jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini.

“Ketiga tersangka yakni A.R.H (34), warga Cikarang Utara yang berperan mencari korban; B.W.S (32), warga Cibitung, sebagai pemilik yayasan sekaligus eksekutor penerimaan uang; serta F.S.H alias Fitri/Delia/Vivi (31), warga Jonggol, yang merupakan istri siri dari B dan berperan sebagai admin yayasan,” papar Kapolres.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan KUHP yang berlaku.

 

Penulis: Haris Pranatha, Kabiro Bekasi, Jawa Barat (PERS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru