Suararakyat.info.Subang – Aroma tak sedap tengah menyelimuti Desa Cisampih, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang. Sudah lebih dari setahun, warga desa tersebut tidak dapat menikmati fasilitas negara berupa mobil siaga desa, kendaraan operasional yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan cepat tanggap masyarakat. Hilangnya manfaat mobil siaga ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran yang kini menjadi sorotan publik dan pejabat kecamatan.
Kendaraan siaga desa yang seharusnya menjadi alat bantu penting bagi pemerintahan desa untuk menunjang berbagai kegiatan kemasyarakatan, hingga pertengahan tahun 2025 ini tak kunjung terlihat wujudnya di Desa Cisampih. Padahal, berdasarkan dokumen anggaran tahun 2024, dana sebesar Rp250 juta telah dicairkan dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pengadaan mobil siaga tersebut.(15/7/2025)
Hasil pantauan awak media di lapangan memperkuat dugaan bahwa mobil siaga desa Cisampih tidak pernah direalisasikan. Di area kantor desa tidak terlihat adanya kendaraan siaga terparkir, dan hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak desa mengenai pengadaan mobil tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar ke mana larinya dana ratusan juta rupiah yang seharusnya dibelanjakan untuk kendaraan operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang telah melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran di Desa Cisampih. Dari hasil audit tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp250 juta yang berkaitan langsung dengan belanja mobil siaga desa yang tak kunjung terealisasi.
Saat awak media mengonfirmasi perihal dugaan penyimpangan dana tersebut kepada pihak Kecamatan Dawuan, Camat Dawuan, Hajizul, memberikan pernyataan tegas. Ia menjelaskan bahwa dirinya memang baru menjabat selama tiga minggu sebagai Camat Dawuan, dan belum menerima informasi langsung mengenai persoalan di Desa Cisampih. Namun, ia mengaku langsung menindaklanjuti begitu mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Kebetulan hari ini Sekmat dan Kasipem sedang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Desa Cisampih. Saya akan segera meminta laporan hasil monev dari mereka. Dan kalau memang terbukti ada penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024, saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melaporkan langsung kepada Bapak Bupati Subang,” ujar Hajizul dengan nada serius.
Pernyataan tegas Camat Dawuan tersebut menandai sikap baru di lingkungan pemerintahan kecamatan yang tidak mentolerir segala bentuk praktik korupsi di desa. Dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan transparansi pengelolaan dana desa juga diharapkan bisa menjadi sinyal kuat bagi para kepala desa agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat dan media lokal, mengingat anggaran dana desa merupakan tulang punggung pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput. Jika benar dana sebesar Rp250 juta digelapkan tanpa realisasi satu unit mobil pun, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang tidak bisa dibiarkan.
Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Subang diharapkan segera mengumumkan secara terbuka hasil audit tersebut dan menyerahkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum bila terdapat unsur pidana. Sementara itu, langkah cepat dan tegas dari Camat Dawuan patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan rakyat dan nilai-nilai good governance.
(Asep Suherman)














