Pabrik Sagu di Kengkam Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.Info : Meranti — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah pabrik sagu yang berlokasi di Kengkam, Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau. Pabrik tersebut diketahui milik seorang pengusaha lokal berinisial AY.

Sejumlah buruh yang bekerja di pabrik itu melaporkan bahwa mereka tidak mendapatkan hak-hak dasar sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Beberapa pekerja mengaku belum menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain persoalan upah dan jaminan sosial, buruh juga mengeluhkan kualitas konsumsi harian yang diberikan perusahaan. Mereka menyebut makanan yang disediakan minim gizi, terutama kandungan protein, padahal pekerjaan mereka tergolong berat dan memerlukan asupan nutrisi yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan lain datang dari soal jam kerja. Para pekerja mengaku harus bekerja hingga 11 jam per hari tanpa menerima uang lembur. Padahal, menurut peraturan yang berlaku, jam kerja maksimal hanya 8 jam per hari untuk pekerjaan reguler.

Permasalahan serius lainnya adalah terkait status hubungan kerja. Meskipun telah bekerja selama bertahun-tahun, para buruh tetap berstatus sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dan tidak diangkat menjadi pekerja tetap. Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut wajib diangkat sebagai pekerja tetap atau kontrak.

READ  Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan Indonesia (SBK-Indonesia), Indra Kusuma, menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut. “Jika benar terbukti, kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, serta meneruskan ke Disnaker Provinsi Riau dan DPP Federasi SERBU,” ujarnya.

Wartawan telah berupaya mengonfirmasi pihak pabrik dengan menghubungi nomor WhatsApp pemilik pabrik di +62 852-7153-XXX, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Upaya serupa juga dilakukan kepada Wakil Ketua Koperasi Harmonis di nomor +62 812-7666-XXX, namun hasilnya nihil.

Sementara itu, Humas Koperasi Harmonis, Candra, juga belum memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan wartawan melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-6404-XXX. Tidak ada klarifikasi maupun bantahan resmi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pabrik maupun dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di daerah, sekaligus memperkuat peran organisasi buruh dan masyarakat sipil dalam mengawal pemenuhan hak-hak buruh.

 

(Tls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:29 WIB

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:18 WIB

Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Berita Terbaru