Pabrik Sagu di Kengkam Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.Info : Meranti — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah pabrik sagu yang berlokasi di Kengkam, Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau. Pabrik tersebut diketahui milik seorang pengusaha lokal berinisial AY.

Sejumlah buruh yang bekerja di pabrik itu melaporkan bahwa mereka tidak mendapatkan hak-hak dasar sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Beberapa pekerja mengaku belum menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain persoalan upah dan jaminan sosial, buruh juga mengeluhkan kualitas konsumsi harian yang diberikan perusahaan. Mereka menyebut makanan yang disediakan minim gizi, terutama kandungan protein, padahal pekerjaan mereka tergolong berat dan memerlukan asupan nutrisi yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan lain datang dari soal jam kerja. Para pekerja mengaku harus bekerja hingga 11 jam per hari tanpa menerima uang lembur. Padahal, menurut peraturan yang berlaku, jam kerja maksimal hanya 8 jam per hari untuk pekerjaan reguler.

Permasalahan serius lainnya adalah terkait status hubungan kerja. Meskipun telah bekerja selama bertahun-tahun, para buruh tetap berstatus sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dan tidak diangkat menjadi pekerja tetap. Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut wajib diangkat sebagai pekerja tetap atau kontrak.

READ  Bawaslu PBD Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu untuk Sukseskan Demokrasi yang Jujur dan Adil

Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan Indonesia (SBK-Indonesia), Indra Kusuma, menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut. “Jika benar terbukti, kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, serta meneruskan ke Disnaker Provinsi Riau dan DPP Federasi SERBU,” ujarnya.

Wartawan telah berupaya mengonfirmasi pihak pabrik dengan menghubungi nomor WhatsApp pemilik pabrik di +62 852-7153-XXX, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Upaya serupa juga dilakukan kepada Wakil Ketua Koperasi Harmonis di nomor +62 812-7666-XXX, namun hasilnya nihil.

Sementara itu, Humas Koperasi Harmonis, Candra, juga belum memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan wartawan melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-6404-XXX. Tidak ada klarifikasi maupun bantahan resmi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pabrik maupun dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di daerah, sekaligus memperkuat peran organisasi buruh dan masyarakat sipil dalam mengawal pemenuhan hak-hak buruh.

 

(Tls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Bendung Sungai Pinang, PT Pulau Sambu Disorot: Ribuan Hektare Kebun Kelapa Warga Terendam, Yayasan SALAMBA Minta Aparat Bertindak
Ketua DPD GRANAT Riau Desak Kapolda Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR
Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Inhil Resmi Buka Rakor Lintas Program dan Lintas Sektor Implementasi Integrasi Layanan Primer
LAMR Kabupateen Bengkalis Apresiasi Polda Riau atas Pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
BUMD Sesalkan Belum Jelasnya Kerja Sama Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan dengan PT Pelindo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:47 WIB

Diduga Bendung Sungai Pinang, PT Pulau Sambu Disorot: Ribuan Hektare Kebun Kelapa Warga Terendam, Yayasan SALAMBA Minta Aparat Bertindak

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

Ketua DPD GRANAT Riau Desak Kapolda Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:39 WIB

Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru