Suararakyat.Info : Meranti — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah pabrik sagu yang berlokasi di Kengkam, Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau. Pabrik tersebut diketahui milik seorang pengusaha lokal berinisial AY.
Sejumlah buruh yang bekerja di pabrik itu melaporkan bahwa mereka tidak mendapatkan hak-hak dasar sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Beberapa pekerja mengaku belum menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain persoalan upah dan jaminan sosial, buruh juga mengeluhkan kualitas konsumsi harian yang diberikan perusahaan. Mereka menyebut makanan yang disediakan minim gizi, terutama kandungan protein, padahal pekerjaan mereka tergolong berat dan memerlukan asupan nutrisi yang cukup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan lain datang dari soal jam kerja. Para pekerja mengaku harus bekerja hingga 11 jam per hari tanpa menerima uang lembur. Padahal, menurut peraturan yang berlaku, jam kerja maksimal hanya 8 jam per hari untuk pekerjaan reguler.
Permasalahan serius lainnya adalah terkait status hubungan kerja. Meskipun telah bekerja selama bertahun-tahun, para buruh tetap berstatus sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dan tidak diangkat menjadi pekerja tetap. Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut wajib diangkat sebagai pekerja tetap atau kontrak.
Ketua Umum Serikat Buruh Keadilan Indonesia (SBK-Indonesia), Indra Kusuma, menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut. “Jika benar terbukti, kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, serta meneruskan ke Disnaker Provinsi Riau dan DPP Federasi SERBU,” ujarnya.
Wartawan telah berupaya mengonfirmasi pihak pabrik dengan menghubungi nomor WhatsApp pemilik pabrik di +62 852-7153-XXX, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Upaya serupa juga dilakukan kepada Wakil Ketua Koperasi Harmonis di nomor +62 812-7666-XXX, namun hasilnya nihil.
Sementara itu, Humas Koperasi Harmonis, Candra, juga belum memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan wartawan melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-6404-XXX. Tidak ada klarifikasi maupun bantahan resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pabrik maupun dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di daerah, sekaligus memperkuat peran organisasi buruh dan masyarakat sipil dalam mengawal pemenuhan hak-hak buruh.
(Tls)














