DPD FABEM Rokan Hilir Desak DPRD Sampaikan Nota Protes Terkait UU Nomor 23 Tahun 2014

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Rokan Hilir-Dewan Pengurus Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Kabupaten Rokan Hilir mendesak DPRD setempat untuk segera menyampaikan nota protes kepada pemerintah pusat terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua DPD FABEM Rokan Hilir, Riki Dermawan, menyebut bahwa UU tersebut telah banyak menggerus kewenangan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam serta sejumlah urusan strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“UU 23/2014 membuat pemerintah kabupaten/kota seakan menjadi subordinat dari pemerintah provinsi. Banyak kewenangan yang semestinya bisa dikelola oleh daerah sendiri, kini justru ditarik ke tingkat atas,” ujar Riki kepada awak media,Rabu (9/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, DPRD sebagai representasi rakyat daerah tidak boleh tinggal diam. Ia menegaskan pentingnya sikap tegas dari lembaga legislatif daerah untuk menyuarakan keresahan publik melalui forum resmi, termasuk dengan menyampaikan nota keberatan secara kelembagaan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

DPD FABEM, kata Riki, juga siap menggalang dukungan dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan guna memperkuat desakan revisi terhadap UU tersebut.

“Kami ingin UU ini dievaluasi atau direvisi secara menyeluruh. Pemerintah daerah harus kembali diberi ruang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,” tegasnya.

Kewenangan Laut Jadi Sumber Masalah

Secara khusus, Riki menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan wilayah perairan di Rokan Hilir yang kini sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau. Ia menyebut kondisi ini menyulitkan masyarakat nelayan ketika terjadi konflik atau pelanggaran di laut.

“Para nelayan hari ini kesulitan jika terjadi persoalan di laut, karena kewenangannya berada di provinsi. Sementara itu, keberadaan PSTKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) di Riau masih sangat terbatas, termasuk di wilayah Rokan Hilir,” ungkapnya.

READ  FABEM Tegas Menolak Tambang Nikel di Raja Ampat: Jangan Lukai Surga Terakhir di Bumi

Ia mencontohkan dua konflik nyata yang baru-baru ini terjadi di wilayah pesisir. Pertama, pertikaian antara pembudidaya kerang dan nelayan tradisional terkait penguasaan kawasan pantai dan laut. Kedua, ketegangan di perairan Sinaboi akibat penggunaan alat tangkap terlarang jenis Pek To, yakni jaring halus yang merusak ekosistem laut dan memicu benturan antar nelayan.

“Konflik-konflik seperti ini seharusnya bisa diantisipasi jika kewenangan berada di tangan pemerintah kabupaten. Karena itu, UU No. 23 Tahun 2014 perlu segera diralat demi menjamin keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat pesisir,” tegasnya.

PSTKP Riau Dinilai Terbatas dalam Pengawasan

Riki juga menyoroti keterbatasan PSTKP Provinsi Riau dalam melakukan pengawasan laut secara optimal. Dengan cakupan wilayah yang luas meliputi 12 kabupaten/kota yang sebagian besar memiliki perairan lepas – kapasitas lembaga ini disebut masih belum ideal.

“Baik dari segi personel maupun anggaran, PSTKP Riau masih sangat terbatas. Apalagi dengan kucuran dana dari APBD yang juga minim, sangat sulit mengharapkan pengawasan maksimal di lapangan, termasuk untuk wilayah Rokan Hilir,” tambahnya.

Harapan untuk DPRD

Menutup pernyataannya, Riki berharap agar DPRD Kabupaten Rokan Hilir dapat mengakomodasi aspirasi ini dan menjadi corong utama untuk menyuarakan kebutuhan rakyat pesisir yang terdampak langsung oleh kebijakan sentralistik tersebut.

“Kami titipkan harapan besar kepada DPRD. Semoga aspirasi ini tidak berhenti di meja diskusi, tapi benar-benar dibawa hingga ke pusat demi masa depan daerah dan rakyat kita sendiri,” tutupnya.

 

(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari
Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD ke-128 Kejar Target Pembangunan Fisik
Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga
Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga
Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL
Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Bentuk Solidaritas Ketua, Anggota & PUK SP RTMM SPSI PT Diamond Cold Storage–Sukanda Djaya Menguat di May Day 2026, Dihadiri Presiden Prabowo Subianto
Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:54 WIB

Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:50 WIB

Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:10 WIB

Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:52 WIB

Panglima Koarmada III Soroti Dampak Konflik Iran–AS–Israel, Dorong Modernisasi Alutsista TNI AL

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:50 WIB

Koarmada III Raih Dua Penghargaan di Rakernisku TNI AL 2026, Perkuat Tata Kelola Keuangan

Berita Terbaru