Penyekapan dan Intimidasi Wartawan di Belitang Hilir: Surat Pernyataan Dinilai Cacat Hukum, Polda Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar- Kasuss penyekapan dan intimidasi terhadap dua wartawan media daring di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 tersebut menyulut keprihatinan luas dari insan pers dan pegiat hak asasi manusia, karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemimpin Redaksi Media Detik Kalbar, Sy. Mochtar, menegaskan bahwa kedua wartawan mereka, berinisial R dan S, menjadi korban intimidasi terstruktur saat tengah menjalankan tugas peliputan investigatif terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Ayak.

Surat pernyataan yang mencatut nama media dan diteken oleh wartawan kami dibuat dalam kondisi tekanan, intimidasi, bahkan penyekapan. Itu sama sekali tidak sah secara hukum. Kami nyatakan surat tersebut batal demi hukum dan harus segera diralat secara terbuka,” tegas Mochtar dalam keterangan persnya di Pontianak, Sabtu (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, isi surat pernyataan yang diteken secara paksa tersebut mencantumkan empat poin yang sangat mengkhawatirkan dan diduga kuat bertujuan membungkam kerja jurnalistik:

1.Larangan memberitakan hal negatif tentang Kecamatan Belitang Hilir;

2 Pelarangan wartawan masuk wilayah tersebut;

3.Tuduhan pemerasan sepihak terhadap wartawan;

4.Tanggung jawab mutlak media Detik Kalbar atas segala bentuk pemberitaan.

“Ini adalah bentuk terang-terangan dari intimidasi dan intervensi terhadap kebebasan pers, bahkan ironisnya surat itu disusun dan dibacakan langsung oleh jajaran Polsek. Ada apa dengan Polsek Belitang Hilir? Ini harus dijawab secara institusional oleh Kapolres dan Kapolda Kalbar,” tambah Mochtar.

READ  Hukum Masih Memihak Kekuasaan? Forum Kebangsaan GAKORPAN:Kritik Tajam Bias Penegakan Keadilan di Indonesia

Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, turut mengecam keras tindakan pencatutan nama institusi pers dalam dokumen sepihak tersebut.

Pencantuman nama media tanpa seizin Pimpinan Redaksi adalah cacat hukum. Pelaku bisa dipidana karena telah mencatut nama lembaga secara tidak sah, apalagi dalam konteks tekanan dan intimidasi. Ini bisa masuk ranah pidana umum dan perdata sekaligus,” ujar Yayat.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi jurnalis, aktivis sipil, dan lembaga bantuan hukum yang menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap jurnalis, terutama saat meliput isu rawan seperti pertambangan ilegal, mafia BBM subsidi, dan korupsi sumber daya alam.

Mereka mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolri untuk:

Mengusut tuntas pelaku intimidasi, penyekapan, dan perampasan alat kerja wartawan;

Menindak aparat kepolisian yang terlibat atau membiarkan kejadian tersebut;

Menjamin pemulihan dan perlindungan hukum bagi korban.

Ini alarm keras bagi demokrasi. Wartawan yang dibungkam sama dengan melemahkan fungsi kontrol sosial. Negara harus hadir untuk melindungi profesi jurnalistik, bukan membiarkannya menjadi korban kekuasaan lokal,” pungkas Mochtar.

 

Sumber : Sy. Mochtar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Salurkan KPP Rp258,9 Miliar di Papua
Ditegur Menteri PKP, WaliKota Sorong Pastikan BPHTB dan PBG Gratis Mulai Besok, Ancam Copot Pejabat
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Rabu, 29 April 2026 - 05:30 WIB

Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik

Selasa, 28 April 2026 - 01:12 WIB

Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Selasa, 28 April 2026 - 00:05 WIB

Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut

Berita Terbaru