Suararakyat.info.Sukabumi-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan tidak senonoh yang menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2025 lalu, saat korban tengah berada di salah satu kedai. Berdasarkan informasi awal, korban diduga diajak oleh beberapa remaja sebaya untuk berkumpul, hingga kemudian korban diduga dicekok minum keras dan mengalami kondisi tidak sepenuhnya sadar. Saat kondisi itulah, korban mengalami perlakuan yang mengarah kepada pencabulan.
Setelah sadar, korban akhirnya menceritakan perlakuan temannya itu kepada pihak keluarga. Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga pun tak panjang fikir langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.
“Iya, laporannya sudah kami terima dan tindaklanjuti. Korban sudah kami minta keterangan dan juga visum. Prosesnya sudah masuk penyidikan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasat Reskrim Iptu Hartono, Rabu (04/06).
Hartono menyebutkan, dalam kasus ini empat remaja laki-laki diduga terlibat dalam kejadian tersebut dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Namun karena usia terduga pelaku masih dibawah umur, Polres Sukabumi menangani kasus ini pun dengan pendekatan khusus sesuai prosedur hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban, serta menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dalam proses terhadap para terlapor,” imbuhnya.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional, adil, dan menjunjung tinggi perlindungan hak anak, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak selama proses berlangsung,” pungkas IPTU Hartono.
(Herlan)