banner 728x90

Pelanggan Diduga Jadi Korban Kelalaian: Sorotan Kritis terhadap Kinerja PLN Semarang Timur

  • Bagikan

Suararakyat.info.Semarang– Kinerja PT PLN (Persero) ULP Semarang Timur kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kali ini, keluhan datang dari seorang pelanggan pemilik meteran dengan IDPEL 523032691276, yang menjadi korban dari tindakan sewenang-wenang bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ironisnya, pemutusan meteran dilakukan bukan karena pelanggaran yang dilakukan pelanggan, melainkan akibat kesalahan internal PLN sendiri.

Kejadian bermula ketika pelanggan tersebut melaporkan gangguan pada instalasi listrik rumahnya pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan tersebut semestinya direspons dengan tindakan perbaikan teknis oleh petugas yang berwenang. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas dari bagian P2TL datang dan mencabut meteran listrik pelanggan, dengan tuduhan adanya bypass ilegal.

Yang membuat situasi ini semakin mencengangkan adalah pengakuan dari pihak internal PLN sendiri. Dalam klarifikasi yang dilakukan langsung ke kantor ULP Semarang Timur, supervisor TE mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan “temuan” pada tanggal 31 Mei. Namun anehnya, eksekusi pencabutan meteran baru dilakukan setelah pelanggan sendiri melapor adanya gangguan. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa tidak ada penindakan sebelum pelanggan melakukan pengaduan? Dan mengapa pelanggan harus menanggung risiko dari masalah yang justru diduga dilakukan oleh petugas internal PLN?

Menurut informasi yang diterima, bypass terhadap instalasi meteran tersebut diduga dilakukan oleh petugas dari bagian gangguan PLN sendiri dalam rangka penanganan kelistrikan. Jika dugaan ini benar, maka tindakan P2TL mencabut meteran atas dasar bypass jelas merupakan bentuk ketidakadilan yang sangat mencolok.

“Ini menunjukkan adanya miskomunikasi dan kekacauan koordinasi antar divisi di tubuh PLN. Bagaimana bisa satu bagian memperbaiki, sementara bagian lain justru menindak seolah itu pelanggaran?” ujar seorang warga yang ikut mendampingi proses klarifikasi ke kantor PLN Semarang Timur.(2/6/2025)

Kasus ini mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan PLN Semarang Timur. Pelanggan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pelayanan justru menjadi korban dari kesemrawutan birokrasi internal. Tidak hanya dirugikan secara teknis dan finansial, pelanggan juga mengalami tekanan psikologis akibat tuduhan pelanggaran yang tidak dilakukan.

Dalam konteks pelayanan publik, tindakan seperti ini sangat mencoreng citra PLN sebagai institusi negara yang seharusnya hadir untuk melayani masyarakat secara adil dan profesional. Masyarakat berhak mengetahui prosedur yang jelas dan mendapatkan perlakuan yang layak. Terlebih lagi, dalam situasi krusial seperti pencabutan meteran, prosedur hukum dan administrasi harus ditegakkan secara ketat demi menjamin keadilan.

Atas kejadian ini, masyarakat mendesak agar PLN segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan terbuka. Pihak PLN harus memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta permintaan maaf kepada pelanggan yang telah dirugikan. Kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ini adalah refleksi dari sistem kerja yang tidak tertib, yang jika dibiarkan akan terus merugikan masyarakat.

Kredibilitas PLN dipertaruhkan. Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap PLN, khususnya di wilayah Semarang Timur, akan mengalami kemunduran drastis. Tuntutan utama dari publik kini adalah kejelasan, keadilan, dan tanggung jawab bukan sekadar janji dan prosedur yang tak berpihak pada pelanggan.

 

(Siswanto)

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *