Puluhan Drum Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Emas Ilegal Ditemukan Terbengkalai di Kapuas Hulu

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-imdikasi kuat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kapuas Hulu. Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 12.35 WIB, awak media menemukan puluhan drum berisi solar subsidi yang ditinggalkan di tepi jalan desa menuju kawasan hutan di Desa Pemburu, Kecamatan Boyan Tanjung.

Temuan ini berada tak jauh dari lokasi yang selama ini dicurigai sebagai area operasi tambang emas ilegal. Tidak terdapat keterangan pemilik atau penjaga di sekitar lokasi. Dalam kurun waktu lebih dari satu jam, tidak satu pun warga melintas di jalur tersebut, memperkuat dugaan bahwa drum solar tersebut ditujukan sebagai logistik bagi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan desa.

“Kami menduga kuat ini adalah logistik PETI. Ditempatkan di jalur masuk, tanpa identitas, tanpa pengawasan—sangat mencurigakan,” ujar salah satu jurnalis lapangan yang mendokumentasikan langsung lokasi temuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi kepada aparat desa dan pihak berwenang setempat, termasuk Polsek Boyan Tanjung dan Polres Kapuas Hulu, belum memperoleh tanggapan hingga rilis ini diterbitkan.

Pakar hukum energi dan sumber daya alam, Dr. Ahmad Fikri, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa praktik ini melanggar dua regulasi utama:

“Pertama, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dalam UU Cipta Kerja) mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

READ  Gagal Menegakkan Etika, DPRD Klaten Kecewakan Publik: Aduan Gatot Handoko Diduga Dibuang Tanpa Proses Saksi Saksi dan LHP Ombudsman Diabaikan

Kedua, jika solar ini digunakan untuk PETI, maka melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar,” jelasnya.

Aktivis lingkungan dari Forum Peduli Lingkungan Kapuas , menilai ini sebagai kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan dan ekonomi. Kami mendesak Polda Kalbar dan jajaran kepolisian segera bertindak. Sita solar, bongkar jaringan, dan tutup lokasi PETI,” tegasnya.

Di sisi lain, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di Kalbar yang menjadi celah bagi mafia BBM.

“Kelangkaan solar subsidi yang terus terjadi ini bukan semata soal pasokan. Ini kegagalan sistem. Antrean panjang truk, nelayan dan petani kesulitan solar, sementara solar subsidi justru masuk ke tambang ilegal,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar dilakukan audit independen atas sistem distribusi BBM di Kalbar dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan mafia BBM.

“Pertamina dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab. Ini masalah publik yang kronis dan menyengsarakan rakyat kecil,” tambahnya.

Dokumentasi temuan ini akan diserahkan oleh awak media kepada kepolisian dan instansi terkait sebagai bukti awal untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pertamina Kalbar terkait temuan dan kritik publik yang berkembang.

 

(Jn98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat
Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter
Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi
Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:28 WIB

Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:20 WIB

Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:29 WIB

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Berita Terbaru