Suararakyat.info.Majalengka – Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah temuan investigasi yang dilakukan oleh tim jurnalis independen dan tim Gawaris mengungkap dugaan penyimpangan anggaran desa tahun 2022. Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat penyalahgunaan dana desa dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu kasus yang menonjol adalah proyek pembuatan senderan jalan atau irigasi dari jalur Haji Roni sampai ke Cibangban. Dengan anggaran yang telah dialokasikan sebesar Rp20 juta, proyek ini ternyata sama sekali tidak direalisasikan di lapangan. Warga yang biasa melintasi jalur tersebut mengaku tidak melihat adanya pengerjaan atau hasil pembangunan sebagaimana mestinya.(21/5/2025)
Lebih lanjut, dalam program ketahanan pangan tahun 2022 yang menganggarkan sebesar Rp200 juta, disebutkan bahwa realisasi pembelanjaan hanya berupa 50 kantong benih bibit padi. Jumlah ini dianggap tidak sepadan dengan besaran dana yang dikucurkan. Sisa anggaran pun tidak jelas ke mana arahnya. Ketidaktransparanan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sudah begini, seharusnya pihak terkait seperti APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) segera bertindak. Ini uang negara, bukan milik pribadi kepala desa. Harus ada kejelasan dan transparansi,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Indikasi penyimpangan, lanjut narasumber, tidak hanya terjadi di tahun 2022. Dugaan kuat juga muncul pada tahun anggaran 2024 dan 2025, yang saat ini tengah dikaji lebih dalam. Tim investigasi juga sedang mengumpulkan berbagai barang bukti serta kesaksian dari masyarakat guna memperkuat laporan yang akan disampaikan kepada pihak berwenang.
Di tengah carut-marut pengelolaan anggaran desa ini, masyarakat berharap Kepala Desa Girimukti Maman, dapat menjalankan tugas dan fungsinya (tupoksi) dengan baik dan terbuka. Harapan publik adalah agar seluruh kegiatan pemerintahan desa dapat dilakukan secara transparan dan partisipatif, bukan seolah-olah menjadi urusan pribadi yang ditutup-tutupi.
“Kepala desa itu pemimpin publik, bukan pengurus urusan pribadi. Tapi kami mendapat informasi dari warga yang mengaku dirugikan karena Kades terlibat dalam hal-hal yang bukan tugasnya, misalnya menjanjikan anak warga masuk polisi dengan imbalan uang, tapi hasilnya tidak lulus,” tambah warga tersebut.
Berbagai elemen masyarakat kini mendesak agar pengelolaan keuangan desa dikaji ulang dan diaudit secara terbuka. Harapannya, tidak ada lagi praktik-praktik penyimpangan yang merugikan warga dan negara, serta memastikan bahwa setiap rupiah dari dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
(Gawaris Jabar)














