Suararakyat.info PEKANBARU -Pemerintah Provinsi Riau menginisiasi program relaksasi pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diambil karena realisasi APBD Riau tahun anggaran 2025 tercatat sebagai salah satu yang terendah secara nasional.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa masyarakat yang menunggak pajak selama dua hingga tiga tahun cukup membayar satu tahun saja untuk memperoleh pemutihan. Program ini dirancang untuk mendorong pembayaran pajak yang selama ini tertunda.
Wahid juga mengungkapkan bahwa belum optimalnya serapan APBD disebabkan keterlambatan pembayaran akibat audit dari BPK, sehingga banyak program pembangunan belum terealisasi. Untuk menutupi kekurangan ini, Pemprov Riau mengusulkan pendanaan dari APBN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Satgas Optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga dibentuk untuk mengawasi distribusi dan pelaporan pajak bahan bakar yang dinilai belum optimal. Penjabat Sekda Riau, Taufik OH, menyatakan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban pajak.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis di tengah kondisi fiskal yang ketat, meski keberhasilannya sangat bergantung pada efektivitas pengawasan dan partisipasi masyarakat.**TMS














