Suararakyat.info.Jakarta-Potensi kekayaan alam yang dimiliki Propinsi Sulawesi Tengah seperti Nikel, Emas, Tembaga dan beberapa mineral sangat besar.Anehnya masyarakat belum ada peningkatan kesejahteraan ekonomi khususnya wilayah pedesaan yang berada di Kota Palu.
Melalui PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) membuat konsep/gagasan tambang rakyat dengan menyertakan peran masyarakat dalam pemanfaatan potensi mineral sehingga bisa menjadi Pilot Project untuk sektor tambang .Nantinya masyarakat akan menjadi pelaku, pemilik ijin dan penerima manfaat.
“Pilot Project untuk kerjasama kemitraan antara masyarakat desa yang memiliki mineral dengan perusahaan kami untuk pertama kalinya akan dibangun di Kabupaten Toli-Toli, Sulteng,” ujar Akhmad Sumarling, SE selaku Dirut PT SMS kepada SUARARAKYAT.INFO, di Jakarta, Jumat (16/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan yang sering muncul dalam tata kelola tambang rakyat tambah Akhmad Sumarling adalah lambatnya perizinan/regulasi dan setengah hati pemerintah untuk melakukan pendampingan terjun langsung ke wilayah tambang.
“Pemerintah diharapkan hadir dalam proses produksi jangan hanya memberikan ijin artinya jangan setengah hati.Karena tugas pemerintah mensejahterakan masyarakat,”imbuhnya.
Dikatakan Akhmad esensi dalam Pilot Project ini selain mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan Ilegal Mining juga menyiapkan badan hukum berupa koperasi.
“Bayangkan saja membuat koperasi saja mereka tidak punya modal kemudian menyiapkan dokumen ijin pertambangan rakyat sesuai dengan UU ini salah satu bentuk perusahaan membantu masyarakat,”urainya.
Pada dasarnya dalam manajemen tambang masyarakat menjadi pelaku, pengusaha adalah mitra/modal jadi tidak ada lagi tambang ilegal.
“Masyarakat sebetul tidak mau menambang ilegal karena melanggar hukum.Pengusaha/investor hadir untuk memberikan solusi berupa infrastruktur, skill dan SDM kemudian pemerintah hadir jemput bola dalam hal pendampingan berupa ruang perizinan yang cepat,”terangnya.
Akhmad juga menyebut dalam UU sudah jelas kekayaan alam bumj, air dan isinya dikuasai oleh negara namun harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Jadi kalau pemerintah membuat UU, Kepres, Kepmen dan Inpres tidak untuk kepentingan rakyat artinya melanggar UU.Intinya mau atau tidak pemerintah membuat aturan sesuai kebutuhan/kesejahteraan masyarakat,”tandasnya.
(han)














