Disdik Provinsi Jabar Umumkan Pelaksanaan Seleksi SPMB Tahap Satu Mulai Tanggal 10 Juni 2025

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan jenjang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

SPMB ini akan dimulai dari jenjang SMA, SMK, dan SLB dan pendaftaran secara resmi akan dimulai pada tanggal 10 – 16 Juni 2025 untuk tahap pertama dan tahap kedua dibuka kembali pada tanggal 24 Juni 2025 – 01 Juli 2025.

Kedua tahap ini berlaku baik untuk SMA, SMK, dan SLB.

SPMB 2025 ini untuk SMA, SMK, dan SLB dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama itu untuk jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.

Sedangkan tahap kedua jalur prestasi akademik dan prestasi non-akademik.

Sedangkan untuk SLB tidak mengenal adanya jalur maupun kuota.

“Tidak ada jalur, mempertimbangkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (berdasarkan hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis/Resource Centre) dengan SLB yang dituju,” tulis di informasi spmb disdik Jabar 2025 pada Kamis (15/5/2025).

Apa saja persyaratan SPMB 2025?

Calon murid baru SMA dan SMK, terdiri dari :

Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya.

Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.

Apa saja Dokumen Persyaratan Umum ?

Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).

Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.

Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.

Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.

Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).


Jalur SPMB SMS, SMK Jabar 2025

Domisili

1. Transparan, Ini Aturan Baru Pengganti Sistem Zonasi Jalur domisili dibuka bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan

2. Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.

Syarat khusus jalur domisili SPMB 2025:

* Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
*. Nama orangtua/wali calon murid sama pada Kartu Keluarga, rapor/ijazah dan akta kelahiran.

* KK dalam keadaan tertentu bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili, keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan bencana sosial.

Afirmasi

1. Ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

2. Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas. Bagi keluarga tidak mampu jika ingin mendaftar jalur ini perlu menyertakan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. (Bukan surat keterangan jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu).

3. Bagi penyandang disabilitas harus menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.

Prestasi

Prestasi akademik dan non-akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat kabupaten/kota) atau non-kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi di Satuan Pendidikan, dan lain-lain.


(Prim RK)

READ  Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 
Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif
Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026
Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa
Disdik Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM, Tegaskan Akan Lakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut Hukum
Fakta Baru Skandal Dugaan Pengelolaan Dinasti dan Manipulasi Data Siswa di PKBM Bintang Mandiri Sukabumi Kian Terkuak
Kampus Diminta Adaptif di Tengah Efisiensi Anggaran Negara, Pengabdian Masyarakat Tetap Jadi Prioritas Tridharma
Pimred Suararakyat Siapkan Laporan Pengaduan Dugaan Manipulasi Data Siswa di PKBM Bintang Mandiri Ke Kejari Sukabumi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 03:03 WIB

PKBM Bintang Mandiri Tersandung Dugaan Penggelembungan Data, Disdik Sukabumi Saling Lempar Bola 

Jumat, 10 April 2026 - 06:29 WIB

Lulusan Siap Kerja dan Mandiri, Unindra Perkuat Keterampilan Praktis di Tengah Tingginya Pengangguran Produktif

Kamis, 9 April 2026 - 22:43 WIB

Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 10:21 WIB

Inovasi SAGU dari Poltekkes Sorong Jadi Harapan Edukasi Gizi Tekan Stunting di Sayosa

Rabu, 1 April 2026 - 02:00 WIB

Disdik Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Manipulasi Data Siswa PKBM, Tegaskan Akan Lakukan Penelusuran dan Tindak Lanjut Hukum

Berita Terbaru