Suararakyat.info Bengkalis – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap 67 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 8 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 91 pelaku ditangkap, terdiri dari 89 pria dan 2 wanita.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doni Binsar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 98.755,6 gram sabu, 52.214 butir pil ekstasi, 46,61 gram ganja, dan 4 butir pil Happy Five.
“Ini menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terlebih karena Bengkalis merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia,” jelas IPTU Doni Binsar, Kamis (8/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja Timsus Elang Malaka yang dipimpinnya secara langsung.
“Kegiatan ini juga mendukung visi-misi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh mengenai reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan upaya pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Riau dan Kabupaten Bengkalis, demi menyelamatkan generasi muda kita,” tutup IPTU Doni Binsar**tms














