Suararakyat.info.Surakarta – Kuasa hukum Sri Susuhunan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIII, Firman Nurwahyu Pradotodiningrat, menanggapi pernyataan GRAy Koes Moertiyah Wandansari terkait status kelembagaan di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan menyampaikan Hak Jawab resmi kepada publik dan media massa. Firman menegaskan bahwa sejumlah klaim yang disampaikan oleh GRAy Koes Moertiyah tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.(9/5/2025)
Pernyataan GRAy Koes Moertiyah yang menyebut bahwa KPA H. Dany Nur Adiningrat bukanlah Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1950/Pdt/2020, disebut Firman sebagai informasi yang patut diduga tidak benar. “Pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi palsu atau tipuan,” tegas Firman, merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam putusan lain, yaitu Nomor 330 K/Pdt/2020 tertanggal 27 Februari 2020.

Firman menjelaskan bahwa dalam putusan MA tersebut ditegaskan bahwa Perjanjian Perdamaian antara SISKS Paku Buwono XIII dan GRAy Koes Moertiyah serta pihak lainnya pada 23 Juni 2017 adalah sah dan mengikat para pihak sebagaimana layaknya undang-undang. Dalam perjanjian tersebut, seluruh struktur kelembagaan Karaton dibubarkan untuk ditata ulang oleh Paku Buwono XIII sesuai ketentuan adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan demikian, SK lama yang diklaim masih berlaku oleh GRAy Koes Moertiyah sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” jelas Firman. Ia juga membantah adanya amar putusan dari MA Nomor 1950 K/Pdt/2020 yang menyatakan pembatalan Surat Keputusan SISKS PB XIII Nomor 007 Tahun 2017 yang menetapkan KPA H. Dany Nur Adiningrat sebagai pejabat Pengageng Sasana Wilapa.

Tak hanya itu, Firman juga menyoroti klaim GRAy Koes Moertiyah yang menyebut dirinya masih sebagai pejabat resmi berdasarkan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004. Ia menegaskan bahwa SK tersebut gugur secara hukum sejak ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada 2017 yang mencabut seluruh pengakuan terhadap lembaga-lembaga yang mengatasnamakan Karaton di luar kendali PB XIII.
“Dalam butir 19 (e) Perjanjian tersebut, GRAy Koes Moertiyah bahkan menyatakan dan menjamin akan membubarkan seluruh ormas dan lembaga lain yang memakai nama Karaton Surakarta,” ujar Firman.
Mahkamah Agung sendiri, dalam Putusan Nomor 330 K/Pdt/2020, menegaskan bahwa GRAy Koes Moertiyah dan pihak-pihak yang tidak lagi memiliki kedudukan sah di dalam struktur Karaton, tidak memiliki hak untuk menggugat atau mengajukan klaim hukum terhadap kebijakan Raja. MA juga menyatakan bahwa pencabutan perjanjian perdamaian yang dilakukan secara sepihak oleh GRAy Koes Moertiyah adalah tidak sah secara hukum.
Firman pun menyerukan agar semua pihak, termasuk GRAy Koes Moertiyah, menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak menjadikannya sebagai polemik di ruang publik tanpa dasar hukum yang sah.
Hak Jawab ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap hak publik atas informasi yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengenai kewajiban memberikan Hak Jawab dan melayani Hak Koreksi dari pihak yang merasa dirugikan.
Sumber:Adv. Dr. (c) KPAA. Ferry Firman Nurwahyu, S.H., M.H.
(Han)














