Ribuan Obat Terlarang Dalam Waktu Dua Bulan, Disita Satresnarkoba Polres Garut

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Garut-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Maret hingga April 2025.

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, sebanyak 23 orang tersangka berhasil di amankan, terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan.

Para pelaku di ketahui menggunakan berbagai modus operandi, antara lain menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika.

Selain itu, di temukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas tanpa disertai resep dokter.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 61,98 gram sabu-sabu, 154,2 gram tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika dan 3.985 butir obat keras terbatas (OKT).

Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana narkotika di kenakan pasal-pasal Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp. 10 miliar.

Untuk pelaku Tindak pidana psikotropika di kenakan pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp. 200 juta

Sementara itu untuk pelaku tindak pidana kesehatan (OKT) di kenakan pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. Selasa (6/5/2025).

Dengan di gagalkannya peredaran barang haram ini, di sebanyak 194.850 jiwa masyarakat Kabupaten Garut berhasil di selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat berbahaya.

(Asep Suherman)

READ  Kapolres Garut Perkuat Sinergi dengan Polsek dan Lintas Sektor, Jamin Stabilitas Keamanan dan Ketertiban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Kurang dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku dan Motor NMAX Diduga Hasil Curian
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Psikotropika, Transaksi Diduga Melalui Akun Media Sosial
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos

Berita Terbaru