Polres Sragen Ungkap Kasus Penggelapan Truk Bermuatan Snack dan Minuman, Kerugian Capai Rp 700 Juta

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sragen– Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit truk Izuzu jenis Light Truck Box warna putih kombinasi beserta muatannya berupa snack dan minuman bersoda.

Kasus ini dilaporkan pada 10 April 2025 oleh korban, yakni PT. Surya Transportasi Jaya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur.

Total kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp 700 juta, terdiri dari kendaraan senilai Rp 520 juta dan muatan snack senilai Rp 140 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial JJ (29) warga Bekasi, MRP (23) warga Bekasi, RM warga Cakung Jakarta Timur, dan NIH warga Sambungmacan Sragen.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 21 Maret, ketika tersangka JJ yang merupakan sopir sekaligus karyawan PT. Surya Transportasi Jaya, mengeluhkan kondisi ekonomi dan keterlambatan pembayaran gaji kepada rekannya, MRP, yang juga mantan karyawan perusahaan tersebut.

Menanggapi curhatan tersebut, MRP kemudian mengusulkan rencana untuk menggelapkan truk beserta muatannya. Dan pada 22 Maret, JJ diberi tugas mengangkut muatan snack dan minuman dari PT. Nabati di Majalengka dengan tujuan pengiriman ke Bekasi. Namun, dalam perjalanan, JJ justru menghubungi MRP untuk mencarikan pembeli barang hasil penggelapan tersebut.

READ  Viral Tawuran Remaja Putri di Semarang: Polisi Ungkap Identitas Pelaku, Sajam Diamankan

Keduanya lalu bertemu di Simpang Empat Palimanan, Cirebon. Di sana, MRP menghubungi tersangka RM, yang selanjutnya mengajak NIH untuk membantu menjual truk dan muatannya. Truk kemudian diarahkan menuju Sragen dan berhenti di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Di lokasi ini, GPS truk dicabut oleh tersangka NIH, dan muatan dipindahkan ke rumah kontrakan di daerah tersebut yang disewa seharga Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan truknya dibawa dan disimpan di Kebumen oleh tersangka JJ.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka NIH di Sambungmacan, lalu dua hari kemudian menangkap RM di Klaten. Tersangka MRP diamankan di Tanon, sedangkan JJ ditangkap terakhir di daerah Sukabumi saat bersembunyi.

Menurut keterangan, para tersangka berencana menjual truk dengan harga Rp 100 juta, sementara muatan snack dan minuman dihargai Rp 100 ribu per dus.

Meski belum sempat berpindah tangan, barang-barang tersebut telah ditawarkan kepada beberapa orang.

“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas AKBP Petrus.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

(Siswanto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Berita Terbaru