Home / TNI

UU TNI No. 3 Tahun 2025 Sudah Di Teken Presiden Prabowo, Ini Menjadi Bukti Bahwa UU TNI Tidak Ada Dwifungsi

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Setelah melalui pembahasan yang cukup intens di parlemen dan muncul berbagai kritikan dan aspirasi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil. Akhirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan diundangkan dalam Lembaran Negara.(19/4/2025)

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta mendukung dan apresiasi atas disahkan dan ditekennya UU TNI yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dedi Siregar menyampaikan perlu dimaknai dalam kerangka besar sistem pertahanan nasional, terutama dalam konteks konstitusionalitas Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan sistem lertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) sebagai basis utama strategi pertahanan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, konsep Sishankamrata, yang pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1954, lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia dalam menghadapi agresi militer dan mempertahankan kemerdekaan.

“Dedi menegaskan, bahwa konsep pertahanan negara bukan semata tanggung jawab militer, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh rakyat dan komponen bangsa,” kata Dedi Siregar dalam keterangan conferensi persnya di jakarta

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah kekuatan utama pertahanan dan keamanan, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Oleh karenanya, Aktivis Pemuda Islam ini memandang, sesuai dengan dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi. Perang dagang Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas,” jelasnya.

Maka dari itu, peran strategis TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman,” tambahnya.

READ  Pemasangan Instalasi Listrik RTLH TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Utamakan Keamanan

Kami membeberkan, salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.

“Tak hanya itu, Dedi menilai, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit. Menurutnya, hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks,” ujarnya.

Sementara itu, pertimbangan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasiTNI harus juga dipertimbagkan. Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, setiap perubahan terhadap struktur, tugas, dan kewenangan TNI harus tetap menjunjung tinggi semangat integrasi sistem pertahanan, tunduk pada supremasi sipil, dan tidak menyimpang dari prinsip negara demokrasi. Tantangan pertahanan di era modern memang menuntut adaptasi.

“Namun, adaptasi itu harus tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai reformasi, agar kekuatan militer tetap berada dalam kerangka hukum dan kendali sipil yang sah,” jadi sangat jelas seperti tertuang dalam Undang-Undang tidak ada dwifungsi seperti apa yang di sebut teman-teman yang aksi dan kelompok-kelompok yang menolak Undang-undang tersebut,

Kami mengajak semua lapisan elemen bangsa untuk legowo dan saat nya kita bergotong royong mengjadapi situasi global, tidak perlu khawatir berlebihan toh pada prinsipnya Undang-Undanag TNI ini bertujuan berbakti pada nusa dan bangsa

 

Sumber: Gerakan Pemuda Al Washliyah, DKI Jakarta Ketua Dedi Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merajut Kasih dan Kedamaian, Satgas Yonif 2 Marinir Dampingi Ibada Minggu Warga Waghete
Menjaga Negeri, Menyentuh Hati: Satgas Yonif 2 Marinir Borong Hasil Tani dan Berbagi Kebahagiaan di Obano
Semarak Pesparawi Nasional XIV, Prajurit Kodam XVIII/Kasuari Gelar Karya Bakti
Polda Papua Barat Daya Perkuat Sinergi dengan Media, Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Pelayanan Publik yang Humanis
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Penjualan Miras Lokal, Amankan 70 Liter Minuman Beralkohol
Perpisahan PAUD Nala dan TK Hang Tuah Sorong TA 2025/2026, Tampilkan Pentas Seni
Pengumuman Caba PK TNI AD Gelombang II TA 2026, Kodam XVIII/Kasuari: Tegaskan Seleksi Transparan dan Berkualitas
Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Merajut Kasih dan Kedamaian, Satgas Yonif 2 Marinir Dampingi Ibada Minggu Warga Waghete

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:08 WIB

Menjaga Negeri, Menyentuh Hati: Satgas Yonif 2 Marinir Borong Hasil Tani dan Berbagi Kebahagiaan di Obano

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:01 WIB

Semarak Pesparawi Nasional XIV, Prajurit Kodam XVIII/Kasuari Gelar Karya Bakti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:43 WIB

Polda Papua Barat Daya Perkuat Sinergi dengan Media, Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Pelayanan Publik yang Humanis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:41 WIB

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Penjualan Miras Lokal, Amankan 70 Liter Minuman Beralkohol

Berita Terbaru