Dirkrimsus Polda Gorontalo,Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone Diketahui Merugikan Negara Sebesar Rp 6 Milyar

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakkyat.info.Gorontalo-Kasus korupsi kembali mencoreng pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Gorontalo. Proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone dan pekerjaan konsultan pengawasan pemeliharaan berkala jalan tersebut yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021, kini tengah menjadi sorotan hukum setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5.974.395.800,75.

Proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47. Sementara untuk pekerjaan pengawasan dilaksanakan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak Rp761.494.800. Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan. Proyek yang sedianya dimulai pada 22 November 2021 hingga 19 Juli 2022 mengalami dua kali addendum perpanjangan waktu, sebelum akhirnya diputus kontrak saat progres fisik hanya mencapai 43,50%. Pemutusan kontrak ini didasarkan pada ketidakmampuan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan waktu tambahan oleh Dinas PUPR. Proses ini dilakukan berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irregularitas dan Peran Para Tersangka

Penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Irfan Ahmad Asui (IAA) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Denny Juaeni (DJ) selaku Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.(10/4/2025)

Irfan Ahmad Asui (IAA) diduga kuat terlibat aktif dalam proses pengalihan proyek, memberikan uang senilai Rp30 juta kepada KPA Antum Abdullah (AA) dari fee peminjaman perusahaan, serta ikut mengurus dokumen legal terkait pengalihan wewenang direktur kepada DJ. Ia juga terlibat dalam pengurusan surat dukungan peralatan dan memberikan fee takeover proyek bersama Rizal Monoarfa (RM) kepada Pandi Atu (PA) sebesar Rp422 juta.

IAA menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Material on site yang dilaporkan sebagian besar tidak berada di lokasi pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Manado ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Selain itu, audit BPK RI mencatat aliran dana sebesar Rp382 juta digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

READ  Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Bandar Narkoba, Sita 37,29 Gram Sabu, Tidak Ada yang Kebal Hukum!

IAA ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025 dan telah ditahan sejak 17 Maret 2025 di Rutan Polda Gorontalo. Penahanannya diperpanjang hingga 15 Mei 2025.

Denny Juaeni (DJ) sebagai pelaksana proyek, mengambil alih pekerjaan dengan fee takeover sebesar 17% dan menyerahkan uang sebesar Rp2,175 miliar kepada Faisal Lahay (FL). Dalam pelaksanaan proyek, DJ menggunakan personel yang tidak sesuai dokumen kontrak, dan memberikan laporan realisasi fisik yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada perusahaan asuransi untuk keperluan jaminan pelaksanaan.

Ia juga meminta pengakuan pembayaran material on site kepada KPA meski barang-barang tersebut sebagian besar tidak berada di lokasi. Audit BPK mencatat adanya aliran dana sebesar Rp358.360.116 yang digunakan tidak sesuai keperluan pekerjaan.

DJ ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Februari 2025, namun mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Ia akhirnya dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di Kota Bogor dan ditahan pada 26 Maret 2025.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor: 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024, total kerugian negara akibat korupsi proyek ini mencapai Rp5.974.395.800,75. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting, antara lain kontrak fisik dan pengawasan proyek, laporan progres, rekening koran pihak terkait, invoice pengawasan, SP2D, dan catatan fee milik KPA.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Polda Gorontalo menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru