Seorang Wanita Asal Wonogiri Diamankan Polresta Surakarta Diduga Sebagai Pelaku Penggelapan 60 Unit HP Oppo, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Surakarta-Seorang wanita berinisial SS (41) warga Jatipuro Kabupaten Wonogiri berhasil diamankan Polresta Surakarta atas kasus penggelapan 60 unit handphone merk Oppo A17. Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari CV Berkah Panen Raya, yang mengalami kerugian besar akibat ulah pelaku.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, SIK.MH  mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 25 September 2024. Korban, yang diketahui berinisial DW, melaporkan SS atas dugaan penggelapan puluhan unit handphone yang seharusnya disetorkan kembali.

Pelaku SS sendiri merupakan seorang promotor handphone Oppo yang bertugas di Toko Raya Seluler, yang berlokasi di kompleks Matahari Singosaren, Serengan, Surakarta. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pada 10 hingga 13 Juli 2023, SS mengambil 60 unit handphone dari CV Berkah Panen Raya dengan maksud untuk dijual di toko tersebut. Namun, hasil penjualannya tidak disetorkan kembali dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp105.600.000,” ungkap AKBP Sigit, Kamis (13/3/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua lembar dokumen tanda terima barang yang bertanda tangan pelaku sebagai barang bukti. SS sendiri telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Februari lalu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

READ  Ngeri.!! Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bengkayang: Diduga Pelaku Pukul dan Ancam Tembak

Sementara itu, dalam keterangannya, pelaku SS mengaku telah bekerja sama dengan Toko Raya Seluler sejak November 2022. Ia menjelaskan bahwa selama kerja sama berlangsung, ia beberapa kali diberikan kesempatan untuk membawa barang tanpa harus membayar di muka.

“Awalnya saya membayar secara tunai, lalu sekitar bulan Juni, saya diizinkan membawa barang lebih dulu dan membayarnya belakangan. Kalau tidak salah, saya mendapat kesempatan seperti itu tiga kali. Namun, pada kesempatan ketiga, saya sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak bisa mengembalikan barang atau hasil penjualannya,” ungkap SS.

Uang dari penjualan 60 unit handphone tersebut, menurut pengakuan SS, digunakan untuk membayar hutang pribadi kepada teman-temannya.

“Saya sudah mencoba melakukan mediasi dan menawarkan pembayaran secara mencicil, tetapi pihak Raya Seluler menolak,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, SS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 juta.

Polresta Surakarta menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli agar tidak menjadi korban tindak pidana penggelapan

 

 

(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Kurang dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku dan Motor NMAX Diduga Hasil Curian
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Psikotropika, Transaksi Diduga Melalui Akun Media Sosial
TNI AL Lanal Ternate Gagalkan Penyelundupan 114 Botol Sopi di Weda, Komandan Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:58 WIB

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung

Berita Terbaru