Geram dengan Tati Suryati alias Anggi, Aliv Sumanjuntak Kerahkan Kantor Hukum AIPBR

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Bogor – Aliv Simanjuntak yang juga Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) merasa geram dengan Tati Suryati Sl alias Anggi, warga Kp. Bubulak Rt. 01 Rw.03, Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, karena diduga kerap melakukan penipuan dan penggelapan kepada banyak orang termasuk pada dirinya, hingga Aliv memutuskan membawa kasus tersebut di jalur Hukum dengan menyerahkannya kepada Kantor Hukum AIPBR.Senin,(17/02/2025)

“Habis sudah kesabaran saya pada orang ini setelah secara persuasif saya tagih dan ingatkan agar uang saya dan beberapa teman saya segera dikembalikan, namun jawabannya nanti hari anu, nanti tanggal anu, nanti bulan anu, nanti nunggu anu. Pusing saya,” ungkap Aliv ditemui di kantornya, Gang Nurul Abror, jalan Tegar Beriman, Senin (16/2).

Menurut Aliv, korban tindakan pidana dari Tati Suryati ini sudah mencapai lebih dari 20 orang dan belasan yang telah mengadu padanya karena beberapa modus menjual nama dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini tidak bisa dibiarkan, jika tidak ingin korban terus berjatuhan karena daya tipu dan rayuannya yang memabukkan, dengan sedikit memaksa dan memohon-mohon, Tati Suryati kerap berhasil membius orang dengan berbagai dalih, mulai dari janji gak lama, bisa bantu masukin anak bekerja, mau menolong orang, hingga menunggu pencairan uang yang akan keluar dari koperasi, entah koperasi apa,” ungkap Aliv.

READ  Kabupaten Bogor Menuju ODF: Verifikasi Data Dilakukan Intensif

Aliv mengatakan, jangan salahkan dirinya jika pihak berwajib segera memenjarakannya, karena pihaknya bersama Lembaga Hukum AIPBR akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sementara Kuasa hukum Aliv, Herix Fernando Parulian SH MH. mengatakan: berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 Januari 2025 telah menyampaikan Somasi Il & Terakhir kepada Sdri. TS alias AH sebagai tindak lanjut dari somasi pertama Nomor: 01/KH-AIPBR/SMS/I/2025 tertanggal 31 Januari2025 yang menegaskan kepada Tati Suryati alias Anggi untuk segera mengembalikan uang klien saya sebesar 10 juta rupiah.

“Bahwa atas perbuatan Tati Suryati alias Anggi dapat diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan kepada klien saya, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada klien saya. Dan untuk menghindari tuntutan hukum dari klien saya baik Perdata maupun Pidana dengan melaporkan ke pihak berwajib (Polisi), maka saya sebagai Kuasa Hukum meminta itikad baik Tati Suryati alias Anggi untuk menyelesaikannya kepada klien saya dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari sejak surat somasi ini diterima,” imbuhnya.

 

Sumber: Ketua AIPBR/ Rizwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pengancaman oleh Direktur Perusahaan di Kawasan Jababeka Cikarang Masih Berjuang Mencari Keadilan
Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden
Tim Aswasdallat Kodiklatad Tinjau Program Latihan Yonif TP 864/NN di Kota Senja Kabupaten Kaimana
Pangdam Kasuari Dukung Penuh Peresmian 218 Jembatan oleh Presiden Prabowo Subianto “Bukti Kehadiran Negara untuk Rakyat”
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Raja Ampat Laksanakan Penanaman Jagung Pipil
Dr. M. Martin Purba Resmi Serahkan Mandat Kepengurusan GRIB Jaya Pelalawan
Semarak Ramadhan di Selatpanjang, PPMLN Meranti Gelar Lomba Anak, Santunan Yatim hingga Buka Puasa Bersama
Dugaan “Uang Payung” Rp30 Juta per Alat, Ratusan Ekskavator Diduga Operasi PETI di Solok Selatan Pasca Terbitnya SK WPR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:33 WIB

Korban Pengancaman oleh Direktur Perusahaan di Kawasan Jababeka Cikarang Masih Berjuang Mencari Keadilan

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:27 WIB

Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:31 WIB

Tim Aswasdallat Kodiklatad Tinjau Program Latihan Yonif TP 864/NN di Kota Senja Kabupaten Kaimana

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:36 WIB

Pangdam Kasuari Dukung Penuh Peresmian 218 Jembatan oleh Presiden Prabowo Subianto “Bukti Kehadiran Negara untuk Rakyat”

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:34 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Raja Ampat Laksanakan Penanaman Jagung Pipil

Berita Terbaru

Info Jabar

IBI Sukabumi Dirikan 8 Posko OPOR untuk Bantu Kesehatan Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:11 WIB