Geram dengan Tati Suryati alias Anggi, Aliv Sumanjuntak Kerahkan Kantor Hukum AIPBR

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Bogor – Aliv Simanjuntak yang juga Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) merasa geram dengan Tati Suryati Sl alias Anggi, warga Kp. Bubulak Rt. 01 Rw.03, Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, karena diduga kerap melakukan penipuan dan penggelapan kepada banyak orang termasuk pada dirinya, hingga Aliv memutuskan membawa kasus tersebut di jalur Hukum dengan menyerahkannya kepada Kantor Hukum AIPBR.Senin,(17/02/2025)

“Habis sudah kesabaran saya pada orang ini setelah secara persuasif saya tagih dan ingatkan agar uang saya dan beberapa teman saya segera dikembalikan, namun jawabannya nanti hari anu, nanti tanggal anu, nanti bulan anu, nanti nunggu anu. Pusing saya,” ungkap Aliv ditemui di kantornya, Gang Nurul Abror, jalan Tegar Beriman, Senin (16/2).

Menurut Aliv, korban tindakan pidana dari Tati Suryati ini sudah mencapai lebih dari 20 orang dan belasan yang telah mengadu padanya karena beberapa modus menjual nama dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini tidak bisa dibiarkan, jika tidak ingin korban terus berjatuhan karena daya tipu dan rayuannya yang memabukkan, dengan sedikit memaksa dan memohon-mohon, Tati Suryati kerap berhasil membius orang dengan berbagai dalih, mulai dari janji gak lama, bisa bantu masukin anak bekerja, mau menolong orang, hingga menunggu pencairan uang yang akan keluar dari koperasi, entah koperasi apa,” ungkap Aliv.

READ  Skandal Hibah Domba di Sukabumi: LSM Ungkap Dugaan Penyelewengan, Dinas Peternakan Diduga Lalai Awasi Program

Aliv mengatakan, jangan salahkan dirinya jika pihak berwajib segera memenjarakannya, karena pihaknya bersama Lembaga Hukum AIPBR akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sementara Kuasa hukum Aliv, Herix Fernando Parulian SH MH. mengatakan: berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 Januari 2025 telah menyampaikan Somasi Il & Terakhir kepada Sdri. TS alias AH sebagai tindak lanjut dari somasi pertama Nomor: 01/KH-AIPBR/SMS/I/2025 tertanggal 31 Januari2025 yang menegaskan kepada Tati Suryati alias Anggi untuk segera mengembalikan uang klien saya sebesar 10 juta rupiah.

“Bahwa atas perbuatan Tati Suryati alias Anggi dapat diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan kepada klien saya, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada klien saya. Dan untuk menghindari tuntutan hukum dari klien saya baik Perdata maupun Pidana dengan melaporkan ke pihak berwajib (Polisi), maka saya sebagai Kuasa Hukum meminta itikad baik Tati Suryati alias Anggi untuk menyelesaikannya kepada klien saya dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari sejak surat somasi ini diterima,” imbuhnya.

 

Sumber: Ketua AIPBR/ Rizwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara
Aksi Ormas Berujung Laporan: Wali Kota Sukabumi Disorot dari Data hingga Dugaan Penistaan
Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
POLISI CINTA PETANI: PERSONIL POLSEK BENGKALIS TURUN KE PERKEBUNAN MERAWAT HINGGA PANEN TANAMAN JAGUNG PIPIL BUMDES DARA SEMBILAN*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:07 WIB

Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:14 WIB

DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:48 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:19 WIB

Aksi Ormas Berujung Laporan: Wali Kota Sukabumi Disorot dari Data hingga Dugaan Penistaan

Berita Terbaru