Ketua DPC PWDPI Sukabumi Agus Salim, Soroti Adanya Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Karung Pupuk subsidi (Urea) 

Suararakyat.info.Sukabumi – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota/Kabupaten Sukabumi, Agus Salim, menyoroti harga pupuk bersubsidi yang diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil survei yang dilakukan Tim Analisis dan Fakta yang berkolaborasi dengan Tim Investigasi PWDPI menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di lapangan,Minggu (16/02/25).

Berdasarkan temuan tersebut, Agus Salim langsung menginstruksikan Tim Investigasi untuk turun ke lapangan guna mengecek ketersediaan dan harga pupuk bersubsidi di kios-kios yang ada di Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya selaku ketua dengan sigap langsung memberi komando kepada Tim Investigasi untuk turun ke lapangan. Menurut informasi yang kami peroleh dari Tim Analisis dan Fakta, ada banyak ketidaksesuaian harga di lapangan. Seharusnya, harga pupuk bersubsidi itu seragam sesuai dengan HET yang ditentukan pemerintah, tetapi yang terjadi justru berbeda-beda di setiap kios. Ada apa ini?” ujar Agus Salim.

Menurutnya, pupuk subsidi seharusnya dijual sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu merek pupuk subsidi yang seharusnya dijual dengan harga tertentu. justru ditemukan dijual lebih tinggi dari harga yang ditetapkan.

Regulasi Penjualan Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang diawasi secara ketat oleh pemerintah karena berperan penting dalam ketahanan pangan nasional. Regulasi mengenai penjualan pupuk subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.

Beberapa ketentuan penting terkait pupuk bersubsidi antara lain:

1. Harga Eceran Tertinggi (HET)

READ  Tambang Ilegal di Sungai Kapuas: Ancaman Ekologi, Diamankan atau Dibiarkan?

Pemerintah telah menetapkan HET untuk setiap jenis pupuk subsidi guna memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar dan tidak terjadi penyelewengan. HET ini harus dipatuhi oleh seluruh distributor dan kios resmi.

2. Distribusi yang Terkontrol

Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual di kios resmi yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah. Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

3. Sanksi bagi Pelanggar

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan harga pupuk subsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyelewengan.

Tindak Lanjut dan Harapan

Agus Salim berharap pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti temuan ini agar harga pupuk subsidi kembali sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ia menegaskan bahwa Tim Investigasi PWDPI akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

> “Kami akan terus memantau dan mengawal temuan ini. Jangan sampai petani dirugikan akibat harga pupuk yang tidak sesuai aturan. Pemerintah harus segera bertindak agar distribusi pupuk subsidi berjalan dengan baik dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Dengan adanya sorotan ini, diharapkan instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan ketersediaan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai ketentuan. Para petani pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi di daerahnya.

 

(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:29 WIB

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:18 WIB

Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Berita Terbaru