Mendagri: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030 Adalah Momen Bersejarah

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Banda Aceh-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025-2030, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, merupakan momen bersejarah.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2025 dengan agenda Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Gedung Utama DPRA, Kota Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

“Ini menandai bahwa Aceh, Provinsi Aceh, sudah melahirkan pemimpin baru yang bernama Pak Muzakir Manaf dan Fadhlullah. Dan juga bersejarah karena sangat penting bagi pemerintahan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendagri menjelaskan bahwa masa jabatan gubernur definitif sebelumnya berakhir pada 6 Juli 2022. Sejak saat itu, Aceh dipimpin oleh tiga Penjabat (Pj.) Gubernur secara bergantian hingga pelantikan definitif kali ini, yakni Achmad Marzuki, Bustami Hamzah, dan Safrizal ZA.

“Saya ucapkan terima kasih Pak Safrizal, karena mewakili Kemendagri [telah menjalankan tugasnya],” tambahnya.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, filosofi pemungutan suara serentak pada 27 November 2024 silam bertujuan untuk menyelaraskan masa jabatan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Pemilihan serentak ini merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia.

Dari pemantauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui desk monitoring, Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan aman, lancar, dan damai. Dinamika Pilkada di Aceh pun dinilai sebagai salah satu yang terbaik.

Adapun pelaksanaan pelantikan kali ini juga telah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang (UU).

“Aceh memiliki kekhususan tersendiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang di Pasal 69 [huruf] c, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di dalam sidang pleno atau paripurna DPR Aceh, di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah,” ujarnya.

READ  Plt.Sekjen Kemendagri Imbau Sejumlah Pemda Kendalikan Harga Bawang Merah

Sementara itu, Pasal 70 huruf c dalam UU yang sama mengatur bahwa gubernur melantik bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam sidang DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah. Mendagri menegaskan bahwa pelantikan ini tidak hanya menandai kepemimpinan baru, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dengan hadirnya kepala daerah definitif.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyinggung rencana retreat kepala daerah yang akan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antarkepala daerah, mengingat pembangunan daerah tidak bisa dilakukan secara terpisah, melainkan butuh kerja sama yang erat.

“Retreat itu kumpul-kumpul dalam rangka saling kenal antargubernur, gubernur dengan bupati, saling akrab, mendengarkan masukan dari pembicara, para menteri, dan lain-lain, KPK dan lain-lain, dan dialog bisa bertanya kepada mereka-mereka, sehingga paling tidak satu visi,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Mendagri mengapresiasi komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam memajukan daerah. Ia juga mengakui adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Aceh. Namun, ia mengingatkan bahwa angka kemiskinan yang masih tinggi menjadi tantangan bagi pemerintahan yang baru.

Selain itu, Mendagri menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan keamanan di Aceh. Menurutnya, keamanan harus dirawat secara berkelanjutan, sebagaimana merawat kesehatan.

“Yang terpenting adalah menjaga stabilitas politik dan keamanan, karena tanpa itu, apa pun itu, inovasi, keinginan, visi-misi, mau memajukan rakyat enggak akan pernah terbentuk karena pembangunannya tidak jalan,” pungkasnya.

 

(Puspen Kemendagri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah 8 Bulan Terhenti, Disdukcapil Kota Sorong Kembali Layani Cetak KTP-el
Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan
Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV
Karnaval 1000 Profesi Warnai Hari Kartini di Sorong, Perempuan Tunjukkan Peran Strategis
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Ponpes Dzikir Al-Fath Sukabumi Lepas 55 Mahasantri Bekerja ke Luar Negeri, Turki-Jepang-Madinah
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:53 WIB

Setelah 8 Bulan Terhenti, Disdukcapil Kota Sorong Kembali Layani Cetak KTP-el

Senin, 20 April 2026 - 04:25 WIB

Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan

Minggu, 19 April 2026 - 02:13 WIB

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Sabtu, 18 April 2026 - 10:08 WIB

Karnaval 1000 Profesi Warnai Hari Kartini di Sorong, Perempuan Tunjukkan Peran Strategis

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Berita Terbaru