Hanya Butuh Waktu 8 Jam, Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc Photo: Konferensi Pers Polres Grobogan Polda Jawa Tengah

Suararakyat.info.Grobogan- Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban S (57) seorang pria yang merupakan warga Desa Kramat Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

Hal itu di sampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto saat menggelar konferensi pers di aula jananuraga Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku pembunuhan yang terjadi pada Minggu (19/1/2025) 01.00 WIB tersebut, yakni K (32) seorang pria warga Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

AKBP Ike Yulianto menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku tersinggung dengan keberadaan korban yang hidup sebatang kara dan sering menginap di rumah pelaku.

“Jadi bermula dari itu, akhirnya terjadi rentetan pembunuhan ini,” jelas Kapolres Grobogan.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.

READ  Kakorlantas Pantau Pergerakan Arus Balik di GT Banyumanik: 40 Persen Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Saat melakukan pembunuhan itu, aksi pelaku diketahui oleh Rukimin (58) yang merupakan orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.

Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemahputih Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan pada pukul 09.10 WIB.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Kapolres Grobogan menyampaikan, bahwa pelaku pembunuhan ini bakal dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

“Dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Grobogan.

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Etik Polri Berujung PTDH Terhadap Pelaku Penikam Ardhalina
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Polres Sorong Kembali Tertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar
Krimsus Polda PBD Selamatkan dan Kembalikan 17 Satwa di Lindungi ke Habitatnya
Polda Papua Barat Daya Ajak BEM Se-Sorong Raya Perkuat Sinergi Ciptakan Keamanan Daerah
5 Unit MCK Warga Kampung Tanah Rubuh Rampung dan Dicat
Polres Sorong Sita Penjualan Minuman Keras Tradisional Jenis Cap Tikus di Jalan Belibis
Warga Resah, Polresta Sorong Kota Bongkar Penjualan Cap Tikus Sebanyak 30 Liter di Tanjung Malinda
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Sidang Etik Polri Berujung PTDH Terhadap Pelaku Penikam Ardhalina

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polres Sorong Kembali Tertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:26 WIB

Krimsus Polda PBD Selamatkan dan Kembalikan 17 Satwa di Lindungi ke Habitatnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:31 WIB

Polda Papua Barat Daya Ajak BEM Se-Sorong Raya Perkuat Sinergi Ciptakan Keamanan Daerah

Berita Terbaru