Hanya Butuh Waktu 8 Jam, Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc Photo: Konferensi Pers Polres Grobogan Polda Jawa Tengah

Suararakyat.info.Grobogan- Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban S (57) seorang pria yang merupakan warga Desa Kramat Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

Hal itu di sampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto saat menggelar konferensi pers di aula jananuraga Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku pembunuhan yang terjadi pada Minggu (19/1/2025) 01.00 WIB tersebut, yakni K (32) seorang pria warga Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

AKBP Ike Yulianto menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku tersinggung dengan keberadaan korban yang hidup sebatang kara dan sering menginap di rumah pelaku.

“Jadi bermula dari itu, akhirnya terjadi rentetan pembunuhan ini,” jelas Kapolres Grobogan.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.

READ  Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari

Saat melakukan pembunuhan itu, aksi pelaku diketahui oleh Rukimin (58) yang merupakan orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.

Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemahputih Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan pada pukul 09.10 WIB.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Kapolres Grobogan menyampaikan, bahwa pelaku pembunuhan ini bakal dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

“Dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Grobogan.

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau
Sat Brimob Polda PBD Gerak Cepat Bantu Korban Bencana Kebakaran di Kota Sorong
Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Bid Propam Polda PBD Gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang Mangkir Dinas
Polsek Klamono Serahkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani Makmur Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
BRI Serahkan Bantuan CSR Mobil Ambulans kepada Polda Papua Barat Daya
Polda PBD Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11 WIB

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Sat Brimob Polda PBD Gerak Cepat Bantu Korban Bencana Kebakaran di Kota Sorong

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:06 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Bid Propam Polda PBD Gelar Sidang Disiplin terhadap Personel yang Mangkir Dinas

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:02 WIB

Polsek Klamono Serahkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani Makmur Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru