Suararakyat.info.Lebak Banten- Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten belum di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepenuhnya.
Padahal anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sudah di serap dan dicairkan seluruhnya oleh Pemerintah Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak.
Hal ini dibenarkan oleh Agus Tarmawan, Sekretaris Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ketika di konfirmasi di kantornya, Rabu, 22 Januari 2025.
“Iya betul, dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dari rekening desa sudah diserap seratus persen” ujar Agus .
Agus menjelaskan ada 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan BLT DD dengan besaran sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah per bulan per KPM.
Namun, kata Agus, dari dua belas bulan yang sudah diserap, hanya dua bulan saja yang sudah disalurkan kepada KPM.
Agus menjelaskan bahwa uang BLT DD yang sepuluh bulan itu dipakai oleh beberapa oknum perangkat desa.
“Berdasar hasil penelusuran saya, ada dana yang diduga dipakai oleh Kepala Desa, Kaur Keuangan, Kasi Ekbangkesra, Kasi Pemerintahan dan ada sebagian yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan desa”, ujarnya.
Agus menjelaskan dari dua belas bulan anggaran yang sudah diserap, ada kejanggalan dalam proses pencairan anggaran dari Dana Desa.
Pertama kata Agus, untuk pencairan yang lima bulan, proses pencairan dana melalui rekening Kasi Ekbang selaku penanggung jawab kegiatan.
Sementara, lanjut Agus, untuk pencairan yang tujuh bulan pencairan dilakukan bukan melalui rekening Ekbang.
“Setelah saya melakukan penelusuran, ternyata ada pencairan yang dilakukan tidak melalui prosedur yang benar. Saya juga tidak tahu kalo ada pencairan dana BLT DD, yang tujuh bulan tersebut, karena saya tidak pernah menerima dokumen usulan pencairan dana”, Ujarnya.
Agus juga merasa heran dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Panggarangan. Karena tutur Agus, mestinya verifikasi di kecamatan itu memeriksa secara detail perihal usulan pencairan.
“Yang tujuh bulan itu kan di transfer dari dana desa bukan ke rekening Ekbang desa, tapi mengapa pihak kecamatan meloloskan proses pencairan tersebut”, ujarnya.
Sementara, Abdul Muhyi, Kepala Desa Situregen belum bisa dikonfirmasi, karena pada saat wartawan konfirmasi ke kantor desa, sedang tidak ada di tempat.
( SN).