Satreskrim Polres Sragen Gelar Konferensi Pers Pasca Penangkapan Dua Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Korban Tewas di Jenar

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sragen– Sat Reskrim Polres Sragen menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban tewas di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban, Iman Diyan Permana (23), meninggal dunia setelah mengalami kekerasan berat.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim menyampaikan bahwa pengeroyokan terjadi pada Senin (13/1/2025) di rumah Suwito, salah satu kerabat pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, Rahmadi (34) dan Ramelan (31), menyerang korban secara fisik dengan pukulan dan tendangan pada kepala dan badan.

Motif pengeroyokan ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas tindakan korban yang membawa adik kandung mereka ke sebuah hotel.

Korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, dan tubuh hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku sehari setelah kejadian, yakni pada Selasa (14/1/2025).

Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.

READ  Cegah Premanisme, Satgas Binmas Edukasi Petugas Keamanan di Kawasan Industri Semarang

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Isnovim mewakili AKBP Petrus.

Dalam konferensi pers, Kapolres juga mengungkap hasil autopsi sementara dari RSUD Moewardi Surakarta.

Korban mengalami trauma tumpul pada leher, luka memar pada paru-paru, dan pendarahan di otak. Kondisi ini diperburuk oleh riwayat hemofilia yang dimiliki korban, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan tuntas.

“Kami akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini AKP Isnovim juga penyampaian barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil pemeriksaan tersangka.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan konflik agar tidak berujung pada kekerasan.

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:46 WIB

Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:12 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Berita Terbaru