Satreskrim Polres Sragen Gelar Konferensi Pers Pasca Penangkapan Dua Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Korban Tewas di Jenar

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sragen– Sat Reskrim Polres Sragen menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban tewas di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban, Iman Diyan Permana (23), meninggal dunia setelah mengalami kekerasan berat.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim menyampaikan bahwa pengeroyokan terjadi pada Senin (13/1/2025) di rumah Suwito, salah satu kerabat pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, Rahmadi (34) dan Ramelan (31), menyerang korban secara fisik dengan pukulan dan tendangan pada kepala dan badan.

Motif pengeroyokan ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas tindakan korban yang membawa adik kandung mereka ke sebuah hotel.

Korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, dan tubuh hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku sehari setelah kejadian, yakni pada Selasa (14/1/2025).

Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.

READ  Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Bodeh Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Isnovim mewakili AKBP Petrus.

Dalam konferensi pers, Kapolres juga mengungkap hasil autopsi sementara dari RSUD Moewardi Surakarta.

Korban mengalami trauma tumpul pada leher, luka memar pada paru-paru, dan pendarahan di otak. Kondisi ini diperburuk oleh riwayat hemofilia yang dimiliki korban, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan tuntas.

“Kami akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini AKP Isnovim juga penyampaian barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil pemeriksaan tersangka.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan konflik agar tidak berujung pada kekerasan.

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Kurang dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku dan Motor NMAX Diduga Hasil Curian
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Psikotropika, Transaksi Diduga Melalui Akun Media Sosial
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos

Berita Terbaru