Satreskrim Polres Sragen Gelar Konferensi Pers Pasca Penangkapan Dua Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Korban Tewas di Jenar

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sragen– Sat Reskrim Polres Sragen menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban tewas di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban, Iman Diyan Permana (23), meninggal dunia setelah mengalami kekerasan berat.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim menyampaikan bahwa pengeroyokan terjadi pada Senin (13/1/2025) di rumah Suwito, salah satu kerabat pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, Rahmadi (34) dan Ramelan (31), menyerang korban secara fisik dengan pukulan dan tendangan pada kepala dan badan.

Motif pengeroyokan ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas tindakan korban yang membawa adik kandung mereka ke sebuah hotel.

Korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, dan tubuh hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku sehari setelah kejadian, yakni pada Selasa (14/1/2025).

Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.

READ  Antisipasi Kemacetan, One Way Arus Balik Dimulai 6 April dari Kalikangkung.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Isnovim mewakili AKBP Petrus.

Dalam konferensi pers, Kapolres juga mengungkap hasil autopsi sementara dari RSUD Moewardi Surakarta.

Korban mengalami trauma tumpul pada leher, luka memar pada paru-paru, dan pendarahan di otak. Kondisi ini diperburuk oleh riwayat hemofilia yang dimiliki korban, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan tuntas.

“Kami akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini AKP Isnovim juga penyampaian barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil pemeriksaan tersangka.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan konflik agar tidak berujung pada kekerasan.

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Dugaan Penganiayaan di Cibiru Ditangkap  
Awal 2026, Polsek Bosar Maligas Tancap Gas Berantas Narkoba, Residivis Sabu Kembali Digulung Polisi
Kasat Reskrim Polres Simalungun Tegaskan Penerapan Pasal Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Anak, Proses Hukum Berjalan Tegas dan Profesional
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Depan MRT Lebak Bulus Masuk Unit PPA Polres Jakarta Selatan
Konten Rasis di Media Sosial Berujung Penjara, YouTuber Resbob Digelandang ke Polda Jabar
Bantahan Tegas! Kasat Reskrim Polres Simalungun: Kami Terus Buru Pelaku, DPO Sudah Terbit, Tidak Benar Suruh Korban Cari Sendiri
Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba Shabu 501, 07 Gram Happy Five 200 Butir Berhasil Di Ciduk Polres Meranti
Bantah Tudingan Tak Mampu! Tim Laser Polres Simalungun Buktikan Kerja Nyata, 4 Pelaku Pencuri Bermobil Diringkus
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 00:11 WIB

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Keamanan, Pelaku Dugaan Penganiayaan di Cibiru Ditangkap  

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:16 WIB

Awal 2026, Polsek Bosar Maligas Tancap Gas Berantas Narkoba, Residivis Sabu Kembali Digulung Polisi

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:49 WIB

Kasat Reskrim Polres Simalungun Tegaskan Penerapan Pasal Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Anak, Proses Hukum Berjalan Tegas dan Profesional

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:20 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Depan MRT Lebak Bulus Masuk Unit PPA Polres Jakarta Selatan

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:32 WIB

Konten Rasis di Media Sosial Berujung Penjara, YouTuber Resbob Digelandang ke Polda Jabar

Berita Terbaru