Suararakyat.info.Padanglawas – Tiga anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) GSI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas (Palas) karena diduga memeras seorang Kepala Sekolah SMP di Sosa Julu, Jumat (17/1).
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK, Minggu (19/1), mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial BTZ (48), warga Tapanuli Utara; AZ (54), warga Sibolga; dan AL (47), warga Padanglawas Utara.
“Pelaku menggunakan modus memeriksa penggunaan Dana BOS tahun 2023-2024 dan mengancam korban untuk menyerahkan sejumlah uang tunai agar dugaan ketidaksesuaian anggaran tidak dipublikasikan,” jelas Kapolres.
Korban, berinisial MH, didampingi Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Palas, Riswan Nasution, melaporkan aksi pemerasan tersebut. Para pelaku bahkan mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun.
Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop kuning. Namun, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Kanit Tipidkor Polres Palas, Iptu B.C. Nasution. Tim Satreskrim segera bertindak dan menangkap para pelaku yang hendak kabur menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.
Barang bukti yang disita antara lain amplop kuning berisi uang hasil pemerasan, dua ponsel, enam surat tugas, dan kartu pers. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kapolres mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kasus ini. “Polri akan terus memberantas tindak pidana, terutama yang merugikan tenaga pendidik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
(Tim)