Polres Kampar Kejar Pengedar Narkoba Hingga ke Kabupaten Rohul, Sabu-sabu dan Daun Ganja Kering Diamankan. 

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Kampar-Satresnarkoba Polres Kampar terus menujukkan taringnya, kali ini berhasil ungkap kasus di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 00.15 Wib.

Pelaku berinisial DA (36) warga Desa Sai Kandis, Kabupaten Rokan Hulu dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti jenis sabu-sabu 31,52 Gram dan daun ganja kering 1,20 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga pelaku ditangkap hasil dari pengembangan dari pelaku SO yang sebelumnya sudah kita tangkap. ” Pelaku DA ini yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku SO,”ujar Kasat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita lakukan penyelidikan dan pada Jum’at (29/8/2025) kita mengetahui identitas pelaku dan langsung ke TKP dan melakukan penggrebekan dan pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada SO dan juga mengakui masih ada menyimpan sabu dan ganja di dalam kamar rumah lama yang berada disamping rumahnya,”terang Kasat.

READ  AKP Henry Sirait: Jejak Bandar Sabu Terendus, 2,27 Gram Sabu Diamankan!

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 7 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 Paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan didinding kamar rumah lama tersebut

“Pelaku mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang bernama KA Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru,”ungkap AKP Markus.

Setelah itu pelaku kita amankan beserta barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.

(A. Sianturi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru