FA dan DS Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Biaya Pengolahan Darah di PMI Palembang

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang– Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial F.A dan D.S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode tahun 2020 hingga 2023.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (08/04/2025) pukul 19.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Menurut Kejari Palembang, penetapan F.A dan D.S sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. “Keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners, sebelum akhirnya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai peruntukan dan melanggar ketentuan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. F.A dan D.S diduga memiliki peran aktif dalam praktik tersebut.

READ  Ketua Umum TEAMLIBAS Tegaskan Dukungan Penuh Polri di Bawah Presiden

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mulai hari ini, F.A dan D.S resmi ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan. F.A dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S menjalani penahanan di Rutan Kelas I A Palembang.

Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik secara berkala,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, HUTAMRIN, S.H., M.H.

 

Sumber: Kasipenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru