Suararakyat.info.Palembang– Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial F.A dan D.S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode tahun 2020 hingga 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (08/04/2025) pukul 19.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Menurut Kejari Palembang, penetapan F.A dan D.S sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. “Keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners, sebelum akhirnya kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai peruntukan dan melanggar ketentuan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. F.A dan D.S diduga memiliki peran aktif dalam praktik tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mulai hari ini, F.A dan D.S resmi ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan. F.A dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S menjalani penahanan di Rutan Kelas I A Palembang.
Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik secara berkala,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, HUTAMRIN, S.H., M.H.
Sumber: Kasipenkum














