Polda Gorontalo Jemput Paksa Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

- Penulis

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Gorontalo – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penjemputan paksa terhadap seorang tersangka berinisial DJ yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo.

Penjemputan paksa terhadap DJ dilakukan pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di kediamannya di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan DJ dalam proyek jalan tersebut, yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp23.971.017.680,47 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah).(25/3/2025)

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dikerjakan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri pada tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menduga ada ketidaksesuaian dalam spesifikasi pekerjaan, mark-up anggaran, serta indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. Kerugian negara akibat tindakan ini masih dalam proses perhitungan, namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Atas dugaan perbuatannya, DJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjemputan paksa terhadap DJ dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyelidikan. Setelah memperoleh surat perintah penangkapan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera bergerak ke Kota Bogor, Jawa Barat, untuk membawa DJ ke Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

READ  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Penjemputan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Tersangka DJ akan segera menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Gorontalo untuk mengungkap lebih jauh peran serta pihak lain yang terlibat,” ujar seorang pejabat kepolisian yang menangani kasus ini.

Selain DJ, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo serta rekanan yang ikut dalam proyek ini

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana negara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, terutama dalam proyek-proyek pembangunan, agar tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan kepentingan publik.

Kasus DJ kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan kepolisian akan segera merilis perkembangan terbaru terkait dugaan korupsi ini. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman pidana yang berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru