ASN Jabar Kerja Lebih Awal di Ramadhan, Layanan Masyarakat Tetap Optimal

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Bandung– Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan selama bulan Ramadhan jam kerja ASN berubah lebih pagi.

Perubahan jam kerja ini untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjaga kinerja ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar tetap efektif dan produktif.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar, ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang diberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.00 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-12.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.30 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-13.00 WIB.

Penetapan jam kerja itu sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/34/KT.02/2025 perihal Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Provinsi Jawa Barat dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadhan.sabtu 01/03/2025

READ  Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Pemdaprov Jabar Gagas West Java Railway Heritage

Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Bagi perangkat daerah dan atau unit kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, rumah sakit pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan satuan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengaturannya adalah hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadhan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Herman Suryatman.

 

(Humas Jabar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toilet Nyaman dan Bersih, Wajah Baru Pelayanan di RSUD Sekarwangi untuk Pengunjung
Sorotan Publik terhadap Dana Hibah Kesra 2025, Diduga MUI Kabupaten Sukabumi Terima Rp 8 Miliar
Dana Umat Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi BAZNAS
Ironi di Cibadak: Di Dekat Kantor PDAM, Warga Pamuruyan Masih Krisis Air Bersih
Jalan Provinsi di Cikidang Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rp34 Miliar Disorot Minim Pengawasan dan Transparansi
Dugaan Permainan Oknum dalam Program PTSL di Baros Sukabumi, Puluhan Bidang Tanah Tak Kunjung Tersertifikasi
Sinergitas TNI-Polri Menguat, Forkopimda Kota Bandung Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari K3 Sedunia
Lima Tahun Terlantar Tanpa Penanganan, Noval Warga Parakansalak Diduga Alami Gangguan Jiwa di Tengah Pusat Pemerintahan, Pemdes dan Puskesmas Disorot 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Toilet Nyaman dan Bersih, Wajah Baru Pelayanan di RSUD Sekarwangi untuk Pengunjung

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Sorotan Publik terhadap Dana Hibah Kesra 2025, Diduga MUI Kabupaten Sukabumi Terima Rp 8 Miliar

Rabu, 29 April 2026 - 02:01 WIB

Dana Umat Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi BAZNAS

Rabu, 29 April 2026 - 01:40 WIB

Ironi di Cibadak: Di Dekat Kantor PDAM, Warga Pamuruyan Masih Krisis Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

Jalan Provinsi di Cikidang Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rp34 Miliar Disorot Minim Pengawasan dan Transparansi

Berita Terbaru