SUARARAKYAT || Tangerang Selatan – Ratusan warga Kampung Cirendeu I, RT 01/RW 04, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang tergabung dalam Paguyuban Rakyat Cirendeu Bersuara, bersama sejumlah aktivis antikorupsi, organisasi masyarakat, jurnalis, dan lembaga bantuan hukum menggelar audiensi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan, Jumat (17/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan, Jalan Letnan Soetopo, Lingkar Timur BSD, Rawa Mekar Jaya, Serpong, berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh dialog. Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, SST., M.H., didampingi para Kepala Seksi ATR/BPN Tangsel. Hadir pula H. Pinan, Ketua Komisi I DPRD yang membidangi pertanahan dan agraria, sebagai pihak yang memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
Rombongan masyarakat dipimpin oleh Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.Akp, selaku Ketua Umum DPP Gerakan Anti Korupsi Nasional dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), yang juga menjabat Ketua LBH Pers Prima Presisi Polri serta Ketua LBH Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran. Turut hadir Ketua Paguyuban Suparno, Opung ZR Helena Sidabutar (75), pakar agraria dari PPWI Johnson Silitonga, Marlyn, Ginting, serta sejumlah aktivis dan insan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaiannya, warga mengaku telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun. Mereka menyebut sebagian besar penghuni merupakan pensiunan PNS, ASN, purnawirawan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah yang telah menetap lebih dari enam dekade. Namun hingga kini mereka belum memperoleh kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut warga, meski selama bertahun-tahun telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bahkan mencapai puluhan juta rupiah secara kolektif, mereka juga masih dibebani pembayaran retribusi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status kepemilikan tanah yang mereka tempati.
Sekitar 195 hingga 200 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut menyampaikan keresahan atas munculnya isu penggusuran yang terus beredar di tengah masyarakat. Mereka khawatir apabila sewaktu-waktu dilakukan penertiban tanpa memiliki bukti kepemilikan yang sah, maka hanya akan menerima uang kerohiman tanpa memperoleh perlindungan hak atas tempat tinggal yang telah mereka huni selama puluhan tahun.
Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, menegaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil agar memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, warga tidak meminta sesuatu di luar aturan, melainkan mengharapkan adanya penyelesaian administrasi pertanahan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menilai persoalan yang telah berlangsung selama sekitar 65 tahun tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Suparno juga mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik percaloan dalam pengurusan sertifikat tanah. Menurut pengakuan yang disampaikan dalam forum, terdapat informasi mengenai pihak-pihak tertentu yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan meminta uang dalam jumlah besar. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dalam kesempatan yang sama, Opung ZR Helena Sidabutar yang telah berusia 75 tahun tampak tidak mampu menahan haru saat menyampaikan kondisi yang dialami warga. Tangisnya pecah ketika menceritakan perjuangan masyarakat yang selama puluhan tahun menunggu kepastian hukum atas tanah tempat mereka tinggal. Suasana audiensi pun berlangsung emosional ketika sejumlah peserta memberikan dukungan moral kepada warga.
Perwakilan masyarakat juga menyampaikan bahwa kawasan yang mereka tempati diyakini memiliki sejarah panjang sebagai tanah yang dikenal masyarakat setempat sebagai “tanah bengkok desa”, bahkan dikaitkan dengan sejarah keturunan tokoh masyarakat terdahulu. Namun mereka berharap seluruh aspek sejarah maupun status hukum tanah tersebut dapat dikaji secara objektif oleh instansi yang berwenang berdasarkan dokumen, data yuridis, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, dalam audiensi juga dibahas usulan solusi berupa mekanisme sewa atas tanah melalui kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Beberapa warga menyampaikan adanya informasi mengenai kemungkinan penerapan sistem hak sewa disertai pembayaran retribusi sesuai ketentuan daerah. Meski demikian, sebagian warga berharap penyelesaian tersebut tetap mengedepankan kepastian hukum jangka panjang atas status tanah yang telah mereka tempati.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, menerima seluruh masukan masyarakat dan berdialog secara terbuka. Warga mengapresiasi sikap responsif dan keterbukaan pihak ATR/BPN dalam menerima aspirasi mereka.
Audiensi juga diharapkan menjadi langkah awal untuk melakukan inventarisasi data, penelitian status tanah, serta koordinasi lintas instansi agar persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun dapat memperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, ATR/BPN, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, DPRD, serta seluruh pihak terkait dapat bersama-sama mencari penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
Kasus pertanahan di Cirendeu ini dinilai menjadi gambaran bahwa penyelesaian konflik agraria memerlukan sinergi antara pemerintah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Warga berharap semangat penyelesaian sebagaimana dicanangkan dalam berbagai program reforma agraria nasional dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil yang selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian hukum.
Penulis : Dr.Bernard
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














