SUARARAKYAT || JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kabar tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan kepada media. Menurutnya, keputusan yang diambil Febrie Adriansyah merupakan langkah pribadi yang dilandasi komitmen untuk menjaga integritas lembaga, objektivitas penegakan hukum, serta menjamin netralitas proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
Anang menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan keputusan tersebut, Febrie Adriansyah berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan Saudara Febrie Adriansyah. Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen dalam menjaga marwah institusi serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.Sabtu (11/7/2026)
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mundurnya Febrie Adriansyah tidak akan memengaruhi jalannya penanganan perkara-perkara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Seluruh agenda penyidikan, penuntutan, maupun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme organisasi yang telah diatur.
Pimpinan Kejaksaan Agung juga memastikan roda organisasi tetap berjalan normal. Seluruh pejabat dan jajaran di lingkungan Jampidsus diminta tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam menuntaskan berbagai perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian masyarakat.
Kejaksaan Agung turut mengajak seluruh elemen masyarakat, media massa, serta para pemangku kepentingan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat diimbau agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sehingga tidak menimbulkan opini yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung kembali menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian luas publik mengingat selama menjabat sebagai Jampidsus, dirinya dikenal menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala besar yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Berbagai langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya kerap menjadi sorotan karena menyasar sejumlah kasus strategis.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa institusi tetap bekerja secara kolektif dan tidak bergantung pada satu figur. Sistem organisasi yang telah dibangun memungkinkan seluruh penanganan perkara tetap berjalan secara berkesinambungan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga saat ini belum disampaikan secara resmi mengenai siapa pejabat yang akan ditunjuk untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah. Keputusan mengenai pengisian jabatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Agung sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung berharap seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum disebut akan tetap menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum maupun pengisian jabatan Jampidsus akan disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Agung apabila telah terdapat keputusan dan informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














