Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || JAKARTA — Aliansi Honorer Nasional (AHN) menyatakan kesiapannya menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut merupakan bentuk respons atas berbagai persoalan yang dinilai muncul dalam implementasi undang-undang, khususnya terkait penataan tenaga non-ASN yang hingga kini masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Honorer Nasional (AHN), R. E. Kurniadi, S.Pd (Bhimma), setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama seluruh jajaran pengurus organisasi. Menurut AHN, pengajuan uji materi merupakan upaya konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak tenaga honorer yang selama ini belum terselesaikan.

AHN menilai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 belum berjalan sesuai amanat yang terkandung di dalamnya. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 66, yang mengatur bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2024. Namun hingga pertengahan tahun 2026, masih banyak tenaga honorer yang belum memperoleh kejelasan mengenai status kepegawaiannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut organisasi tersebut, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada tenaga honorer secara umum, tetapi juga dirasakan oleh para Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK2) yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022. AHN menyebut sebagian dari mereka justru dialihkan ke sistem alih daya (outsourcing), bahkan ada yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan tidak lagi memperoleh kepastian pekerjaan selama lebih dari dua tahun.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi para tenaga honorer beserta keluarganya. Oleh karena itu, AHN menegaskan bahwa negara harus memberikan perlindungan hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh, AHN sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan maladministrasi kepada Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia pada 3 Juli 2026 dengan nomor registrasi WBS2.0-2607-00109. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakpastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Hingga saat ini, AHN menyatakan belum memperoleh penyelesaian yang dinilai memadai atas laporan tersebut.

READ  Putra Terbaik Cidahu Raih Prestasi Pencak Silat Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selain persoalan pengangkatan tenaga honorer, AHN juga menyoroti kondisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Organisasi tersebut menilai masih terdapat kesenjangan kesejahteraan, jenjang karier, serta perlakuan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial. Menurut AHN, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan diskriminasi dalam sistem kepegawaian nasional.

AHN juga menilai pemerintah belum memenuhi kewajiban untuk menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana sebagaimana diamanatkan Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa peraturan pelaksana harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah undang-undang diundangkan. Namun hingga kini, Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PNS maupun Manajemen PPPK disebut belum diterbitkan.

Melalui permohonan judicial review yang sedang dipersiapkan, AHN meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional sekaligus memerintahkan pemerintah agar segera menyelesaikan pengangkatan seluruh tenaga non-ASN sesuai amanat Pasal 66 UU ASN Tahun 2023.

Selain itu, AHN juga mengusulkan adanya mekanisme peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk memperoleh jalur pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan yang nantinya diatur oleh negara.

Dalam tuntutannya, AHN turut meminta realisasi pengangkatan 20.000 formasi CPNS Papua dan 21.000 formasi CPNS Papua Barat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1053 Tahun 2021, yang menurut mereka hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan.

AHN berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi Undang-Undang ASN. Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bagian dari perjuangan memperjuangkan hak-hak tenaga honorer di seluruh Indonesia agar memperoleh kepastian status, perlindungan hukum, dan perlakuan yang adil sesuai prinsip negara hukum dan amanat konstitusi.

Sumber: DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN)

Penulis : Fenda Sebayang

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan
UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional
Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman Dari berbagai Jurnalis yang Ada di kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers.
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
65 Tahun Menanti Kepastian SHM, Warga Cirendeu Desak Pemkot Tangsel dan ATR/BPN Hadir Berikan Solusi Agraria
Firman Wijaya Tegaskan Pentingnya Keadilan Kontraktual bagi Keberlanjutan Proyek Konstruksi Nasional
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:32 WIB

OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:01 WIB

UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:17 WIB

Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman Dari berbagai Jurnalis yang Ada di kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers.

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Berita Terbaru