Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman Dari berbagai Jurnalis yang Ada di kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers.

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || BOGOR- Kegiatan Safari Jurnalistik yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Kantor Desa kecamatan Kemang memicu gelombang kecaman dari sesama insan pers. Acara yang seharusnya menjadi wadah edukasi dan sinergi tersebut, justru dinilai mencederai semangat kemerdekaan pers akibat pernyataan kontroversial salah satu anggota PWI Kabupaten Bogor . Kamis (9/7/2026).

Di hadapan para kepala Desa yang ada di wilayah Bogor Utara , Camong secara gamblang menginstruksikan aparatur desa untuk menolak dan mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan jurnalis ataupun media, jadi gampang-gampang aja sekarang, kalau memang medianya itu tidak memenuhi syarat tersebut (berbadan hukum dan penanggung jawab berstatus Wartawan Utama), ya diabaikan aja, enggak usah diladeni,” ujar Camong dalam forum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bahkan menambahkan pernyataan yang memantik kontroversi terkait legalitas profesi. “Setiap orang yang mengaku wartawan itu, mereka yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan. Kalau belum, mereka belum berhak mengaku, mengklaim dirinya sebagai wartawan,”Ucapnya . sembari mengaitkan ketiadaan UKW dengan potensi penyebaran berita bohong (hoaks) dan tindakan pidana.

Pernyataan tersebut dinilai melompati kewenangan hukum dan menabrak Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Instruksi untuk “memboikot” wartawan non UKW ini dianggap sebagai bentuk arogansi yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dalam mencari informasi tindakan yang justru diancam pidana oleh undang-undang.

READ  Camat Tebingtinggi Barat Pimpin Upacara HUT PGRI ke-80 dan Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Sikap ini sangat disesalkan oleh berbagai elemen jurnalis di Kabupaten Bogor. Safari Jurnalis yang semestinya menjadi ruang inklusif untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan literasi publik, dan membangun profesionalisme secara sehat, justru berubah menjadi panggung polarisasi dan pembatasan akses informasi.

Narasi yang dibangun oleh oknum PWI Kabupaten Bogor tersebut juga langsung mentah jika dibenturkan dengan sikap resmi Dewan Pers. Berdasarkan penegasan Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan, UKW bukanlah syarat mutlak atau penentu tunggal keabsahan seseorang sebagai jurnalis.

“Wartawan itu meskipun tidak memiliki sertifikasi, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Boleh. Jadi produknya (karyanya) tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” tegas Ketua Dewan Pers dalam rekaman video yang beredar luas.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, jurnalisme dinilai dari ketaatannya terhadap kebenaran, konfirmasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan semata-mata dari selembar kartu sertifikasi. Langkah mengkotak-kotakkan wartawan di tingkat desa ini dikhawatirkan akan menyuburkan praktik antipati pejabat publik terhadap fungsi kontrol sosial yang diemban oleh seluruh insan pers.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
65 Tahun Menanti Kepastian SHM, Warga Cirendeu Desak Pemkot Tangsel dan ATR/BPN Hadir Berikan Solusi Agraria
Firman Wijaya Tegaskan Pentingnya Keadilan Kontraktual bagi Keberlanjutan Proyek Konstruksi Nasional
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI
Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi dalam Penerbitan Sertifikat Tanah
Kapolda PBD Resmi Diperkenalkan Lewat Gala Dinner, Perkuat Kolaborasi Lewat Sinergi Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Perluasan Objek Pajak dan Kesediaan Memahami Fakta Sosial Ekonomi Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:17 WIB

Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman Dari berbagai Jurnalis yang Ada di kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers.

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:48 WIB

65 Tahun Menanti Kepastian SHM, Warga Cirendeu Desak Pemkot Tangsel dan ATR/BPN Hadir Berikan Solusi Agraria

Kamis, 9 Juli 2026 - 02:11 WIB

Firman Wijaya Tegaskan Pentingnya Keadilan Kontraktual bagi Keberlanjutan Proyek Konstruksi Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Pemerintah

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:58 WIB