SUARARAKYAT || SERAM BAGIAN BARAT, MALUKU – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2026 di Desa Soleh, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pembagian bantuan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana biasanya karena dilakukan tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut keterangan sejumlah warga kepada media, penyaluran BLT untuk periode Triwulan I Januari–Juni 2026 yang dilaksanakan pada 30 Juni 2026 itu berlangsung secara tertutup. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pada penyaluran bantuan sebelumnya pemerintah desa selalu melibatkan BPD serta unsur lainnya demi menjaga keterbukaan dan transparansi.
“Biasanya pembagian BLT dilakukan di kantor desa secara terbuka. BPD bahkan Bhabinkamtibmas juga ikut hadir menyaksikan. Kali ini kenapa tidak dilibatkan? Ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (1/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menilai, tidak dilibatkannya BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan negatif.
Selain mempertanyakan mekanisme pembagian bantuan, warga juga mengaku curiga terhadap proses penetapan penerima manfaat BLT. Mereka menduga daftar penerima tidak melalui proses verifikasi secara terbuka sebagaimana mestinya.
Menurut pengakuan warga, muncul informasi bahwa terdapat keluarga dekat salah satu perangkat desa yang diduga ikut tercantum sebagai penerima BLT. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak pemerintah desa.
“Jangan sampai daftar penerima tidak diverifikasi dengan baik sejak awal. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, seharusnya pemerintah desa tidak perlu menutup-nutupi dan bisa membuka daftar penerima kepada masyarakat,” ujar warga lainnya.
Warga juga menduga tidak dilibatkannya BPD dalam proses pembagian bantuan dilakukan untuk menghindari adanya keberatan ataupun koreksi terhadap daftar penerima manfaat. Dugaan tersebut merupakan pandangan warga yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Kalau pembagian dilakukan secara terbuka dan BPD hadir, tentu semua bisa diketahui bersama. Karena itu masyarakat berharap proses seperti ini tidak dilakukan secara tertutup,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kepala Desa Ibrahim Walio beserta jajaran Pemerintah Desa Soleh segera memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026, termasuk dasar penetapan sekitar 20 penerima manfaat yang disebut-sebut menerima bantuan tersebut.
Warga berharap pemerintah desa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak menimbulkan polemik maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Soleh belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi resmi terkait alasan tidak dilibatkannya BPD dalam penyaluran BLT maupun mengenai daftar penerima manfaat yang dipersoalkan oleh sejumlah warga. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis : LS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














