Pemilik Speedboat Dua Nona Jadi Tersangka.Kapolres dengan Tegas Tidak Ada Yang Di Tutup Tutupi

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.SBB-Penyidik Satuan Polair (Sat Polair), Polres Seram Bagian Barat (Polres SBB), akhirnya menetapkan, IK alias Ikbal, pemilik speedboat Dua Nona, sebagai tersangka atas peristiwa tenggelamnya speed boat tersebut di perairan kepulauan Manipa, Kebupaten Seram Bagian Barat (SBB), 3 Januari lalu, yang menewaskan 8 orang penumpang.

Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengatakan, pihaknya tidak akan pernah menutup-nutupi kasus tersebut. Sebab proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

“Kita tidak diam apalagi kongkalikong sama pelaku, memang prosesnya begitu panjang, kita datangi saksi-saksi di berbagai pulau sampai di Namlea, karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk ke Piru. Kemudian kita juga tidak pernah menutup-nutupi kasus ini (tenggelamnya speedboat dua nona), kasusnya jalan dari penyelidikan kemudian setelah digelar akhir Januari, statusnya naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka,”jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres SBB, Piru, Senin (24/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan para saksi dan gelar perkara maka penyidik resmi menetapkan IK alias Ikbal sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi. Yang terdiri dari, 1 saksi pelapor. 3 saksi yang melakukan evakuasi terhadap para penumpang. 7 saksi atau penumpang selamat yang duduk pada kap speed. 7 saksi atau penumpang yang duduk pada Dek / kabin penumpang. 1 saksi ABK, dan 4 saksi dari dinas terkait, seperti Dishub Malteng, Dishub SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru, maka selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan status tersangka terhadap IK pada tanggal 20 Februari kemarin,” papar Kapolres.

READ  Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan

Orang nomor satu di Polres SBB ini menegaskan, pemilik speedboat IK alias Ikbal dijerat dengan pasal 302 ayat (3) Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

“Ancaman hukuman diatas 7 Tahun penjara. Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan itu, berupa 3 unit mesin Yamaha 40 Pk Dominan warna abu-abu. 1 unit speed boat dengan nama speed Dua Nona warna putih,”terang Kapolres.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dapat dijelaskan bahwa tersangka IK alias IKBAL selaku Nahkoda tidak memiliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.

“Selain itu speed Dua Nona tidak terdaftar sebagai speed penumpang baik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagan Barat, maupun pada Kabupaten Maluku Tengah. Peristiwa tersebut terjadi akibat tersangka IK alias Ikbal selaku nahkoda tidak dapat mengendalikan laju speed,”beber Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, penyidik Satuan Polair Polres SBB, akan berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke Pengadilan.

” Untuk tahap 1 akan kita lakukan dalam wakti dekat ini, dan prinsifnya kasus ini akan kita upayakan sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, untuk disidangkan,”tandas Kapolres.

 

(Ken/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Delta Wolf Jatanras Polda PBD Amankan Dua Pelaku Curanmor, Ungkap 18 TKP dan Sita 10 Unit Sepeda Motor
Kapolda Papua Barat Daya Buka Pelaksanaan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri
Sempat Melawan Saat Diamankan Polisi, Dua Pelaku Pembunuhan dan Begal di Ditangkap
Razia Miras Ilegal di Sorong, Polisi Temukan 15 Titik Penyulingan Cap Tikus
Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026: Polda PBD Teguhkan Semangat, Perkuat Komitmen Kebangsaan
Satreskoba Polresta Sorong Kota Ungkap Peredaran Ganja Asal Jayapura, Pelaku Ditangkap Saat Turun Dari KM Gunung Dempo
Pawai Kerukunan Warnai Waisak di Sorong, Irwasda Polda Papua Barat Daya: Perbedaan Justru Perekat Persatuan
Polda PBD Lakukan Pengamanan Ketat Saat Kegiatan KKR OIKUMENE di Pantai Reklamasi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:44 WIB

Tim Delta Wolf Jatanras Polda PBD Amankan Dua Pelaku Curanmor, Ungkap 18 TKP dan Sita 10 Unit Sepeda Motor

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:23 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Buka Pelaksanaan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:26 WIB

Sempat Melawan Saat Diamankan Polisi, Dua Pelaku Pembunuhan dan Begal di Ditangkap

Senin, 1 Juni 2026 - 13:40 WIB

Razia Miras Ilegal di Sorong, Polisi Temukan 15 Titik Penyulingan Cap Tikus

Senin, 1 Juni 2026 - 09:41 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026: Polda PBD Teguhkan Semangat, Perkuat Komitmen Kebangsaan

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolda Jatim Lantik 971 Bintara Remaja Lulusan SPN Polda Jatim

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:33 WIB